Boleh dan sahkah kita menukar uang nilai besar jadi pecahan kecil yang baru. Contoh: kita punya uang Rp.100.000, ingin dijadikan uang pecahan Rp.5.000 atau uang pecahan Rp.2.000, tetapi total jumlahnya yang kita terima jadi berkurang, kita cuma menerima Rp.90.000 atau Rp.95.000.
Karena di musim dekat lebaran banyak sekali kaum muslimiin pada tuker uang baru.
BACA JUGA: Tempat Shalat Id yang Disunnahkan
Al-Ustadz Abu Fudhail ‘Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Inilah yang dinamakan riba yang sesungguhnya. Kekurangan uang yang diterima, pada hakikatnya merupakan tambahan bagi orang yang ditukarkan uangnya. Dalam hal tukar menukar uang, tidak boleh ada lebih sedikitpun.
Syekh Abdul Aziz bin Baz berkata,
فإن كان يبيع النقود بالنقود، المائة بمائة وخمسين، والعشرة بخمسة عشر إلى أجل أو يداً بيد هذا رباً صريح محرم عند جميع أهل العلم.
BACA JUGA: Sikap Ulama Kontemporer tentang Zakat Fitrah dengan Uang
“Jika tukar menukar uang dengan uang seperti 100 dengan 150, 10 dengan 15 sampai waktu tertentu atau pun serah terima di tempat, ini merupakan riba yang jelas dan hukumnya haram menurut semua para ulama.” []
Sumber: Majmu’ah al-Fudhail
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


