JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Utang/Gharimin (Orang yang Berutang)

Tidak terelakkan lagi persoalan utang –piutang sudah menjadi kebiasaan manusia dewasa ini. Islam pun sesungguhnya telah mengaturnya, sebagaimana yang tersebut dalam (QS.Al-Baqarah: 282) yang isinya tentang anjuran untuk mencatat/menuliskan utang.

Yang menjadi masalahnya adalah keengganan seseorang untuk membayar lunas utangnya. Karena bisa jadi, hal itulah yang kelak akan menjadi boomerang bagi dirinya di akhirat.

Tetapi, sebaliknya bagi orang yang sebenarnya mampu untuk membayar, namun selalu menunda-nundanya atau bahkan memang tidak berniat untuk melunasi, ini yang jelas-jelas dilarang.

BACA JUGA:  Orang yang Memberi Utang

Rasulullah ﷺ pernah menjelaskan, bahwa orang yang tidak membayar hutang doanya tidak diperkenankan oleh Allah SWT. Nabi ﷺ sendiri tidak menunaikan shalat jenazah sebelum jelas tentang persoalan utang si mayit. Setelah dipastikan barulah Nabi ﷺ menyolatkan jenazahnya.

Alangkah lebih baiknya ahli warislah yang turut membayarkan utangnya tersebut. Karena, jika orang yang berutang tidak membayar utangnya sewaktu hidup di dunia, maka dikhawatirkan setengah dari amalan kebaikan yang dilakukannya akan diberikan kepada si pemberi utang pada hari kiamat kelak. (lihat DN 062 Panduan Mencari Nafkah Hidup-Fadhilat Tijarah)

Terkecuali, orang yang berutang tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi utangnya. Namun, tetap tidak bisa. Sehingga yang meminjami utang pun pada akhirnya mau merelakan dengan ikhlas atas ketidaksanggupannya itu, maka itu lebih baik.

Bahkan Allah SWT pun memasukkannya ke dalam golongan orang-orang yang wajib menerima zakat (Asnaf zakat) sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya: (QS. At-Taubah: 60) ; Fakir, miskin, ‘amil(zakat), mu`allaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, ibnu sabil.

BACA JUGA: Utang Piutang, Menjadi Ayat Terpanjang dalam Al-Quran

Walau bagaimanapun jika seseorang memaafkan orang yang berutang itu dan menghalalkannya sebelum orang yang berutang itu meninggal dunia, maka ia akan mendapat ganjaran yang besar dari Allah SWT.

Sekarang masalahnya, apa utang itu melulu dalam bentuk uang? Tidak. Ternyata ada utang dalam hal lain, yakni utang janji. Seseorang yang berutang janji pun sebenarnya amat berat pertanggung jawabannya, sebagaimana firman Allah: “…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya,” (QS. Al-Isra’: 34).

Oleh karena itu, mengucap In Syaa Allah sangat dianjurkan jika hendak berjanji. In Syaa Allah: Jika Allah Menghendaki. (QS. Al-Kahfi: 69), (QS. Al-Fath: 27) []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Keadaan Ayah dan Ibu Nabi ﷺ di Akhirat

Kajian

Doa saat Tiba di Kuburan, Serta Hukum Menangis di Sisi Kubur

Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Kajian

Akikah: Tanggung Jawab Ayah dan Anjuran Bagi Anak yang Belum Diaqiqahi

Leave a Reply