JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Gambar yang Digunakan untuk Tujuan Pengajaran/Pendidikan

Ditanyakan kepada Syaikh, banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?

JAWABAN :

Jika hal itu ditujukan untuk menghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah. (Fatawa al-‘Aqidah, hal. 683)

BACA JUGA:  Hukum Membeli Rumah dengan Kredit Melalui Bank

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang membuat gambar di dunia ini, maka Allah akan menyiksanya pada hari kiamat dengan memerintahkan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalam gambar itu. Padahal dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum atau sebutir jelai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang-orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa hukum menggambar makhluk hidup dalam Islam adalah haram karena dapat menimbulkan kesyirikan dan kesombongan. Hal ini karena menggambar makhluk hidup berarti meniru ciptaan Allah SWT tanpa memiliki kemampuan untuk memberikan ruh atau hidup kepada gambar tersebut.

Konteks Zaman dan Tujuan dari Menggambar dan Melukis

Meskipun ada dalil-dalil yang melarang menggambar makhluk hidup dalam Islam, namun ada juga beberapa ulama yang memberikan pengecualian atau keringanan terhadap hukum ini dengan memperhatikan konteks zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis.

BACA JUGA: Hukum Berkata Sial pada Sesuatu

Salah satu ulama yang memberikan pengecualian adalah Imam Nawawi. Menurut beliau, baik melukis maupun memfoto wajah seseorang atau seluruh tubuhnya hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena yang dilarang di zaman Nabi ﷺ adalah gambar yang memiliki bentuk tubuh, memiliki bayangan, seperti patung. Sementara lukisan dan foto tidak memiliki tubuh dan bayangan, melainkan hanya berupa cap dari tinta atau cat, atau hasil pantulan cahaya.

Selain itu, beliau juga mempertimbangkan tujuan dari menggambar dan melukis. Jika tujuannya baik dan bermanfaat bagi agama atau dunia, seperti untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dakwah, seni budaya, sejarah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi mubah atau boleh. Namun jika tujuannya buruk dan merusak bagi agama atau dunia, seperti untuk menyembah, menghina, menipu, memfitnah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi haram. []

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Talbis Iblis terhadap Kaum Sufisthaiyah

Kajian

Hati yang Berkarat karena Dosa

Kajian

Dunia Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

Kajian

5 Obat Hati yang Sakit

Leave a Reply