Shalat tarawih adalah bagian dari shalat sunnah Al-Mu’akkadadah (shalat sunnah yang sangat disunnahkan). Sedangkan raka’at shalat tarawih adalah 20 rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya.
Bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama’ madzhab, Syafi’i, Hanafi, Hanbali dan mayoritas Madzhab Maliki. Karena dalam Madzhab Malikyi ini masih ada khilaf, seperti hadist yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas ra, Imam darul Hijroh Madinah yang berpendapat bahwa shalat tararawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat.
BACA JUGA: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Adapun hadist Malik bin Anas adalah sebagaimana berikut: Beliau berkata; “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadhan ‘yakni shalat tarawih’ dengan tiga puluh sembilan raka’at yang tiga adalah shalat Witir.”
Imam Malik sendiri memilih 8 rakaat namun secara mayoritas Malikiyyah sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 raka’at, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok sekitar 3, 4, dan atau 6 orang.
BACA JUGA: Bolehkah Tarawih di Masjid dan Witir di Rumah?
Pada masa Abu Bakar, shalat tarawih dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut rakaat shalat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para shahabat ada yang melaksanakan shalat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.
SUMBER: BULETIN MASHALAT
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


