Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa zakat fitrah terkait dengan badan bukan harta. Maka, anda mengeluarkan dimana anda berada di malam hari raya.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni, 4/134, mengatakan,
BACA JUGA: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
“Adapun terkait dengan zakat fitrah, maka dikeluarkan di tempat dia berada. Baik hartanya di daerah tersebut atau di tempat lain.” Sementara mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, telah dijelaskan dalam soal jawab no. 22888. Yang wajib adalah mengeluarkannya dalam bentuk makanan. Kalau mengelaurkan dengan uang tidak diterima.
BACA JUGA: Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online
Maka anda berusaha mengeluarkan dengan makanan. Kalau orang fakir menolak dan meminta uang, maka tidak mengapa anda mengeluarkan dengan uang dalam kondisi seperti ini karena keperluan atau keterpaksaan.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


