Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok juga sudah ditentukan. Jika kamu ingin berzakat beras, maka kamu harus memberikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain beras, umat muslim juga bisa memberikan zakat berupa uang. Sejumlah ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
BACA JUGA: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah ayat 103. Biasanya, membayar zakat akan dilakukan dengan menyetor uang atau bahan makanan kepada penyelenggara zakat di masjid.
Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi, umat muslim bisa melakukan pembayaran zakat secara online. Tapi bagaimana hukumnya? Hukum membayar zakat secara online.
BACA JUGA: Penjelasan tentang Zakat Fitrah
Membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan. Membayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan membayarakannya. []
SUMBER: BAZNAS
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


