JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Keluar Angin Terus Menerus, Apakah Membatalkan Wudhu? (2-Habis)

Pembatal Wudhu

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang mengalami beser yang baru muncul apabila dia kencing untuk sekian lama. Seandainya dia tunggu (hingga kencingnya terhenti) maka dia akan ketinggalkan berjamaah shalat. Apa hukum baginya?

Mereka menjawab, “Jika dia mengetahui bahwa besernya akan terhenti, maka dia tidak boleh shalat apabila beser itu masih ada sekedar untuk mendapatkan keutamaan jamaah. Akan tetapi dia harus menunggu hingga besernya berhenti, lalu dia bersihkan (istinja) sesudahnya, kemudian dia berwudhu dan melakukan shalat, walaupun dengan begitu dia ketinggalan shalat berjamaah. Hendaknya dia segera istinja dan berwudhu apabila telah masuk waktu dengan harapan dapat ikut shalat berjamaah.

BACA JUGA: Angin Dingin dalam Al-Quran

Juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,

Prinsip dasarnya adalah bahwa keluar angin membatalkan wudhu. Akan tetapi jika angin tersebut keluar terus menerus pada seseorang, maka dia wajib berwudhu untuk setiap shalat apabila hendak shalat, kemudian jika setelah itu ada sesuatu yang keluar darinya saat dia shalat, maka tidak membatalkan wudhunya dan dia harus meneruskan shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagai bentuk kemudahan Allah Ta’ala terhadap hambaNya dan menjauhi kesulitan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يريد الله بكم اليسر

“Dia menghendaki kemudahan bagi kalian.”

Juga firman-Nya

ما جعل عليكم في الدين من حرج

“Dia (Allah) tidak ingin menjadikan agama ini kesulitan bagi kalian.”

(Lajnah Daimah, 5/411)

Ketiga:

Adapun keberangkatan anda ke masjid dalam kondisi sering mengeluarkan angin seperti itu adalah tidak boleh. Sebab masjid harus dilindungi dari segala sesuatu yang berbau tak sedap, karena hal tersebut akan mengganggu orang shalat dan menyakiti malaikat yang mulia.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk mendekati masjid. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

“Siapa yang memakan bawang merah dan bawan putih serta daun bawang, maka hendaknya dia tidak mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu sebagai anak Adam terganggu.”

BACA JUGA: Hukum Shalat Sambil Menahan Lapar dan Tahan Buang Angin

Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan orang yang padanya terdapat bau bawang merah atau bawang putih dari masjid.

Imam Muslim (no. 567) meriwayatkan dari Umar bin Khattab, dia berkata,

لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا وجد ريحهما من الرجل في المسجد أمر به فأخرج إلى البقيع .

“Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mencium bau keduanya pada seseorang di masjid, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya hingga ke Baqi.” . []

HABIS | SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Tato dalam Islam: Dosa Besar yang Mengubah Ciptaan Allah

Kajian

Ghibah dalam Hati: Apakah Termasuk Dosa?

Kajian

Hukum Hewan Sembelihan yang Diwakilkan untuk Mayit

Kajian

HIkmah Pembagian Daging Kurban

Leave a Reply