JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Arisan Kurban (1)

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa poin yang perlu disampaikan.

Pertama, hukum ibadah qurban adalah sunnah mu’akkadah, dan ia sebagai ibadah yang paling dicintai Allah swt di bulan Dzulhijah.

Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya idul Adha yang lebih dicintai Allah melebihi dari menyembelih hewan qurban.” (HR. Timridzi dan Ibnu Majah). Dan konsekuensi hukum sunnah adalah; tidak apa-apa jika tidak melakukan, dan bernilai pahala dengan melakukannya.

BACA JUGA: Hukum Kurban Sapi dengan Cara Patungan

Kedua, namun karena keutamaan yang berlimpah, selain tiap helainya adalah pahala, dan sangat dicintai Allah, bahkan, karena saking utamanya melakukan ibadah qurban, maka bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki ditekankan untuk melaksanakan ibadah qurban.

Terlebih Rasul ﷺ pernah mengancam, “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Dapat kita pahami, berqurban adalah bagi yang memiliki kelapangan rezeki, mampu untuk berqurban.

Ketiga, sejatinya arisan qurban dapat kita pahami dalam dua maksud, yang pertama adalah bentuk dari hutang kepada sesama.

Dan kedua adalah saling tolong menolong dalam kebaikan.

Berhutang karena ibu dan teman-teman satu komplek mengumpulkan sejumlah uang, kemudian dipasrahkan secara suka rela kepada yang “menang” dengan cara diundi. Nah, orang yang menang dan mendapat giliran ini sejatinya ia berhutang kepada seluruh anggota yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bahkan menganjurkan berqurban meskipun dengan berhutang.

Hal ini karena keutamaannya yang luar biasa dan waktunya pelaksanaan yang terbatas (4 hari dalam setahun). Maka boleh berhutang dengan catatan ada keyakinan penuh beberapa waktu kemudian dapat membayarnya.

Keempat, bahkan orang yang lebih “berjuang” dalam melaksanakan perintah Allah swt maka pahalanya lebih besar.

Rasul ﷺ bersabda, “Sesungguhnya pahala dari Allah bergantung pada kesusahan dalam melaksanakannya.” (HR. Tirmidzi).

BACA JUGA: Bolehkah pahala Kurban untuk Keluarga?

Karena itu ada beberapa ulama yang melegitimasikan diperbolehkan berhutang untuk berqurban, di antaranya Imam Abu Hatim, bahkan beliau melakukannya, dan ketika ditanya kenapa berhutang, beliau menjawab, “Saya mendengar Allah berfirman,“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (al-Hajj: 36).

Demikian pula imam Ahmad pun pernah menyarankan berhutang untuk dapat melaksanakan ibadah qurban atau aqiqah. Karena keutamaan yang dikandungnya. []

BERSAMBUNG

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Maksiat yang Diikuti dengan Maksiat Lainnya

Kajian

Ketaatan Akal pada Hikmah Allah

Kajian

Allah, Sang Mâliku al-Mulk

Kajian

Keutamaan Surah Al-Mulk

Leave a Reply