Jika bulu yang tumbuh pada wajah (jenggot, kumis, anfaqah, alis dan dua bulu matai itu sangat tebal hingga menutupi kulit, maka sudah cukup membasuh bagian luarnya saja. Jika kulit masih tampak, maka diwajibkan membasuhnya hingga kulit.
Namun, apabila sebagian tebal dan sebagian tipis, maka wajib membasuh kulit pada bulu yang tipis, dan membasuh bagian luarnya pada bulu yang tebal
BACA JUGA: Niat sebagai Syarat Sahnya Wudhu
Adapun untuk jenggot yang terurai ke bawah, maka menurut Abu Hanifah dan sebuah riwayat dari Ahmad, tidak wajib membasuh jenggot yang menjulur ke bawah. Tapi cukup baginya membasuh bagian jenggot yang ada pada wajah. karena yang dimaksud dengan wajah adalah kulitnya saja.
BACA JUGA: =7 Keutamaan Wudhu
Menurut pendapat Asy-Syafi’i dan pendapat mazhab Ahmad yang kuat. wajib membasuh bagian yang terjulur ke bawah seberapa pun panjangnya. Sebab bulu itu tumbuh pada tempat yang wajib dibasuh, maka dia masuk dalam kategori wajah. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


