Allah berfirman:
…. وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ ….
“dan usaplah kepalamu…” (QS. Al-Maidah [5]: 6).
Para ulama telah sepakat, bahwa mengusap kepala hukumnya wajib.
Namun, mereka berselisih pendapat tentang kadar sahnya, yang terbagi dalam tiga pendapat
Pertama, wajib mengusap seluruh kepala, baik untuk laki-laki maupun empuan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, pendapat terkuat Ahmad dan mayoritas muridnya. Ibnu Ubaid, Ibnu Al-Mundzir dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini:
a. Allah berfirman, “Dan usaplah kepalamu.” Huruf ba berfungsi untuk Ishaq. Sehingga kalimatnya menjadi, wamsahu ru’usakum (dan usaplah kepalamu seluruhnya), sebagaimana halnya ia mengusap wajah pada saat bertayamum. Sebab keduanya disebutkan dengan lafal yang sama. Allah berfirman, “Maka usaplah wajahmu.” (QS. Al-Maidah (5): 6). Maknanya adalah usaplah seluruhnya.
BACA JUGA: Berkumur-kumur ketika Wudhu
b. Mengenai perintah ini telah dijelaskan oleh sunnah yang datang dari Nabi yaitu ketika berwudhu, beliau mengusap seluruh kepalanya Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid , ia menuturkan. “Nabi mendatangi kami, lalu kami menyediakan untuk beliau air dalam bejana yang terbuat dari kuningan. Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya hingga siku dua kali, dan mengusap kepalanya ke depan lalu ke belakang, lalu membasuh kedua kakinya. Dalam riwayat lain. “Beliau mengusap kepala seluruhnya.”
c. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah as bahwa, “Nabi berwudhu lalu mengusap sepatunya, serta mengusap bagian depan kepala dan sorbannya. Jika mengusap bagian depan kepala sudah mencukupi. tentulah beliau tidak perlu mengusap bagian atas sorbannya. Hal ini menunjukkan wajibnya mengusap seluruh kepala.
Kedua, diperbolehkan membasuh sebagian kepala, Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kadar yang diperbolehkan. Ada yang mengatakan tiga helai rambut, ada yang mengatakan seperempat kepala, dan ada yang mengatakan setengah kepala. mereka berlandaskan pada dalil-dali berikut:
Ketiga, wajib mengusap seluruh kepala bagi laki-laki. namun tidak wajib bagi perempuan. Ini adalah riwayat dari Ahmad, ia menuturkan, “Aku berharap perempuan lebih dimudahkan dalam hal membasuh kepala. Sebab Aisyah pernah hanya mengusap bagian depan kepalanya. “Ibnu Qudamah berkata, “Ahmad adalah seorang ahli hadits. Dia tidak akan mengemukakan suatu riwayat tentang suatu peristiwa, kecuali jika ada dalil yang sah menurutnya, Insya Allah.
Saya berpendapat, mengenai pendapat yang rajih dari pendapat pendapat di atas adalah wajibnya mengusap seluruh kepala ketika berwudhu. berdasarkan kuatnya dalil-dalil yang sudah diketengahkan. Adapun ulama yang mengatakan huruf ba’ dalam ayat tersebut “untuk menyatakan sebagian”, maka Imam Sibawaih telah membantahnya di lima belas tempat dalam kitabnya. Ibnu Burhan berkata, “Barang siapa mengatakan huruf ba’ dalam ayat tersebut bermakna sebagian, berarti dia telah mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikenal oleh pakar bahasa.”
Selain itu, tak ada satu hadits shahih pun dari Nabi yang menyebutkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala saja. Namun, jika beliau mengusap kepala bagian depannya, maka beliau juga menyempurnakannya dengan mengusap bagian atas sorbannya.
BACA JUGA: 6 Rukun Wudhu
Adapun wanita, saya (penulis) tidak mengetahui adanya dalil yang membedakan antara wanita dan laki-laki. Akan tetapi, boleh bagi wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Sekiranya ia mengusap bagian depan kepalanya beserta kerudungnya, maka hal itu lebih baik, supaya keluar dari perselisihan ini. Wallahu a’lam.
Faldah:
Apabila kepala diolesi dengan inai (pacar) atau sejenisnya, maka diperbolehkan mengusap di atasnya. Seperti disebutkan dalam riwayat yang shahih dari Nabi bahwa beliau membalut kepalanya ketika berihram -akan segera disebutkan dalam bab haji, maka tidak perlu susah payah menghilangkannya hanya untuk berwudhu. Sesuatu yang diletakkan di atas kepala itu termasuk bagian darinya. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


