Abu Bakar dan Umar bin Khattab memang tidak terlihat sebagai penguasa demokratis, karena saat itu memang tidak ada lembaga-lembaga demokrasi seperti saat ini; parlemen, undang-undang, oposisi, kebebasan press.
Tentu salah besar jika permasalahan Abu Bakar dan Umar diposisikan seperti ini.
Kita akan bisa memahami dengan lurus jika jawaban atas pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Apakah tidak adanya lembaga-lembaga demokrasi di tengah masyarakat kaum muslimin kala itu disebabkan karena dua khalifah agung ini mengingkari lembaga-lembaga tersebut?
Berdasarkan karakter kekuasaan dan perilaku kekuasaan kedua khalifah agung ini, jawabannya tentu tidak.
Tidak adanya lembaga-lembaga seperti ini murni disebabkan karena faktor zaman dan lingkungan, juga karena faktor kehidupan di Jazirah Arab 1400 tahun silam.
Tidak ada bedanya dengan pertanyaan berikut:
Kenapa di masa Abu Bakar dan Umar tidak ada kebebasan pers?
BACA JUGA: Arti dari 8 Nasihat Umar bin Khattab
Atau pertanyaan berikut:
Kenapa Abu Bakar dan Umar tidak punya kedutaan di London?
Periode sejarah yang ada saat itu secara pasti menjawab kedua pertanyaan ini. Kendatipun karakter ruang dan waktu yang ada saat itu tidak mendukung Abu Bakar dan Umar untuk membentuk lembaga-lembaga demokrasi, keduanya mampu mewujudkan esensi demokrasi dalam lingkup yang jauh lebih luas di sela-sela lembaga-lembaga yang mereka bentuk sesuai perkembangan yang ada kala itu.
Meskipun perkembangan sosial yang terjadi saat itu tidak mendukung munculnya pihak oposisi secara struktural dan berwibawa, namun kritikan itu sendiri sudah dijalankan dengan cara yang efektif dan merata.
Meskipun perkembangan yang ada saat itu tidak mendukung pembentukan parlemen untuk mengawasi pemerintahan dan membuat undang-undang, namun sistem musyawarah saat itu sudah menjadi salah satu syiar Allah, juga sebagai hak suci untuk seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun perkembangan yang ada saat itu tidak mendukung adanya kebebasan press, namun tutur kata tulus dan berani disampaikan oleh siapa pun, didengar oleh khalifah, dan bahkan diberi imbalan.
Andai Abu Bakar dan Umar berkuasa di era sekarang ini, tentu memberikan pengalaman sistem demokrasi yang lurus dengan sebenarnya, dan tentu keduanya akan memanfaatkan sistem ini hingga ruang lingkup paling jauh, dan tentu menerapkan bentuk-bentuk formal sistem modern ini demi merealisasikan esensi dan karakteristik sistem ini.
Jangan mengambing-hitamkan kebenaran dengan menyatakan, kondisi tersebut akan berlaku secara mutlak.
Tidak, tetapi ia akan berlaku dalam lingkup keimanan mutlak Abu Bakar dan Umar terhadap agama yang mereka anut, dan sesuai cara yang dibentuk oleh keimanan ini.
Meskipun ada langkah hati-hati sedemikian rupa, namun tetap tidak meruntuhkan satu hakikat pun bahwa keduanya adalah sosok penguasa demokratis. Karena siapa pun penguasa demokratis hanya bertindak sesuai koridor hukum yang ada di negaranya. Abu Bakar dan Umar bertindak sesuai batasan-batasan hukum yang ada di tengah masyarakat saat itu.
Al-Qur’an di tengah masyarakat mereka saat itu memiliki wibawa seperti yang dimiliki undang-undang setiap bangsa dan negara, bahkan loyalitas mereka terhadap Al-Qur’an jauh lebih besar daripada loyalitas bangsa mana pun terhadap undang-undang mereka.
Al-Qur’an menyebut dua di antara sekian keistimewaan demokrasi:
Pertama, Al-Qur’an mewajibkan untuk bermusyawarah, bahkan terhadap Nabi yang mendapat wahyu sekalipun. Allah berfirman. “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali ‘Imran: 159). Al-Qur’an menyandingkan musyawarah dengan shalat kala menyebut sifat orang-orang mukmin. “Dan mereka mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Asy-Syûrá: 38)
Kedua, Al-Qur’an tidak mewajibkan ketaatan pada hukum-hukumnya dan menganut prinsip-prinsipnya kecuali kepada orang yang telah mengakuinya, memilihnya, dan beriman kepadanya. Atau dengan bahasa kita saat ini, bagi yang setuju. Sementara yang tidak memercayai Al-Qur’an, silakan saja hidup sesuai keyakinan, tradisi, dan cara yang mereka pilih untuk menjalani kehidupan!
Memang benar, Al-Qur’an bukan undang-undang buatan rakyat, tapi Al-Qur’an adalah undang-undang yang diakui dan diimani rakyat, bahkan mereka rela mengorbankan nyawa demi undang-undang ini.
Kaum muslimin yang beriman kepada Rasulullah dan ikut berperang bersama beliau, beriman bahwa Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah, dan mereka wajib patuh.
Setelah wafatnya Rasulullah, Abu Bakar memikul tanggung jawab memimpin masyarakat sesuai keimanan ini.
Setelah wafatnya Abu Bakar, Umar juga memikul tanggung jawab sesuai keimanan ini.
Standar tepat untuk menilai kekuasaan Abu Bakar dan Umar adalah sejauh mana keduanya menghormati kitab yang diimani seluruh kaum muslimin dan mereka jadikan aturan hidup ini.
BACA JUGA: Abu Bakar, Takut dan Malu kepada Allah
Sementara di zaman kita sekarang ini, kehidupan tidak bisa berjalan dengan lurus tanpa adanya undang-undang yang mengatur kehidupan setiap bangsa.
Undang-undang yang dibentuk oleh suatu bangsa bersumber dari keyakinan, tradisi, segala keperluan, dan selaras dengan kemajuan yang terus diperbarui setiap hari, kemajuan yang tak pernah berhenti apalagi mundur.
Setiap bangsa-siapa pun itu bisa menyelipkan kebaikan untuk umat manusia seperti yang dikehendaki Allah, juga ketakwaan dan kebenaran yang diserukan agama.
Andaikan Abu Bakar dan Umar berkuasa saat ini sesuai aturan lurus yang dibuat rakyat untuk rakyat sendiri, tentu loyalitas mereka berdua pada aturan ini, tidak sedikit pun mengurangi loyalitas terhadap Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum mereka berdua.
Karena keduanya merupakan tipe manusia luhur yang menganut keimanan terhadap umat manusia, selain keimanan terhadap Allah. []
Sumber: Khulafaur Rasül – Biografi Khalifah Rasulullah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Umar bin Abdul Aziz / Karya: Khalid Muhammad Khalid / Penerbit: Ummul Qura / Cetakan: VI. Agustus 2021 M/Dzulhijjah 1442 Η
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


