JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apakah Wanita Tua Suaminya Meninggal Tetap Jalani Masa Iddah?

Tanya: Apakah wanita yang sudah tua (72 tahun) dan ditinggal mati oleh suaminya diwajibkan untuk menjalankan masa iddah selama 4 bulan 10 hari? Apakah selama masa iddah tersebut wajib tinggal dirumah suaminya dan berdiam dirumahnya? atau masih diperkenankan untuk keluar rumah mengikuti tahsin, arisan, menjenguk cucu, berkunjung kerumah saudara-saudaranya? Bagaimana jika sang anak membawa ibunya untuk tinggal di rumahnya sehingga keluar dari rumah yang selama ini ditinggali oleh si ibu, apakah diperkenankan?

BACA JUGA:  Hukum Kotoran Kucing, Apakah Najis?

Jawab: Iya, wanita tersebut harus melakukan masa iddah yang telah ditentukan oleh Allah ﷻ.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234).

Ditambah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

BACA JUGA:  Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? (1)

Tapi boleh baginya untuk pindah ke rumah anaknya jika tidak ada yang menemaninya.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fikri Hilabi, Lc. حافظه الله | Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Bagaimana Menyikapi Undangan saat Kita Sedang Puasa Sunnah?

Tanya Jawab

Hukum Suami Mengungkit Nafkah Istri

Tanya Jawab

Suami Memberi Nafkah, tapi Kurang, Berdosakah?

Tanya Jawab

Memberi Gelar Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *