Tanya: Bagaimana jika anak belum di-aqiqah karena kendala ekonomi? Apakah boleh anak di-aqiqah di usia 8 tahun?
Jawab: Menurut mayoritas ulama, aqiqah hukummnya sunnah, tidak mencapai derajat wajib,
▪️jadi jika Anda terkendala dana, tidak memiliki kemampuan materi, maka sejatinya tidak ada kewajiban bagi Anda untuk aqiqah.
BACA JUGA: Anak Yatim adalah Saudara Kita
▪️Namun jika Anda ingin melakukan aqiqah ketika telah memiliki kemampuan materi, boleh bagi anda mengaqiqahi anak Anda di umur 8 tahun,
▪️karena seorang jika telah terlewati hari ke 7, atau 14, atau hari ke 21 dalam pelaksanaan aqiqah anaknya, maka ia mengaqiqahi anak kapan pun ia memiliki kemampuan.
BACA JUGA: Hukum Anak Kecil Lewat di Depan Orang Shalat
📃 Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian waqaf Qatar:
فإن العقيقة سنة مؤكدة، عند جمهور أهل العلم، ويسن أن تكون في اليوم السابع، فإذا لم تتيسر، ففي اليوم الرابع عشر، وإذا لم تتيسر، ففي اليوم الحادي والعشرين، وإذا لم تتيسر، ففي أي يوم بعد ذلك.
*“Sejatinya aqiqah itu hukumnya adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, dianjurkan dilaksanakan di hari ke 7, jika mendapatkan kesulitan maka di hari ke 14, jika ia mendapati kesulitan maka di hari 21, dan jika ia mendapati kesuliatan maka ia tunaikan di hari apa saja setelah itu”. []
SUMBER: ISLAMWEB
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


