JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Aurat anak kecil dalam Madzhab Hambali

Foto: Unsplash

Para ulama 4 madzhab sepakat bahwa anak kecil sudah ada kewajiban menutup aurat walaupun belum baligh.

Kewajiban ini tentunya jatuh pada wali mereka atau orang tua mereka.

Namun ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia dan cakupan aurat yang wajib ditutup.

Dalam sebuah hadits, dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

BACA JUGA: Suara Wanita adalah Aurat?

مُروا أولادَكم بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سنينَ واضربوهُم عليها وهمْ أبناءُ عشرٍ وفرِّقوا بينهُم في المضاجعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah mereka dalam masalah tempat tidur.” (HR. Abu Daud no.495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits ini dijadikan acuan oleh ulama Hambali untuk menentukan batasan-batasan usia dalam masalah menutup aurat anak-anak.

Yaitu usia 7 serta 10 tahun menjadi usia-usia penting yang saat itu ada kewajiban baru dalam urusan menutup aurat.

Mereka mengatakan:

لا عورة للصغير الذي لم يبلغ سبع سنين فيباح النظر إليه ومس جميع بدنه، وابن سبع إلى عشر عورته الفرجان فقط، في الصلاة وخارجها، وبنت سبع إلى عشر عورتها في الصلاة ما بين السرة والركبة ويستحب لها الاستتار وستر الرأس كالبالغة احتياطا، وأمام الأجانب عورتها جميع بدنها إلا الوجه والرقبة والرأس واليدين إلى المرفقين والساق والقدم وبنت عشر كالكبيرة تماما. انتهى.

“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya.

Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja.

Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut.
Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).
Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki.
Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa”
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, juz 27 halaman 27)

Dari penjelasan di atas, jika kita ringkas, rinciannya sebagai berikut:

Anak kaki-laki:
Di bawah 7 tahun: tidak ada aurat
Usia 7 – 10 tahun: hanya wajib menutupi kemaluan saja
Usia 10 tahun ke atas: auratnya sama dengan lelaki baligh, yaitu dari antara pusar dan lutut

Anak wanita:
Di bawah 7 tahun: tidak ada aurat
Usia 7 – 10 tahun di dalam shalat: antara pusar hingga lutut
Usia 7 – 10 tahun di luar shalat, di depan lelaki non mahram: seluruh badannya, kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki
Usia 7 – 10 tahun dianjurkan memakai jilbab sebagaimana wanita yang sudah baligh
Usia 10 tahun ke atas: sama seperti wanita yang sudah baligh

BACA JUGA: Aurat Lelaki

Dari penjelasan di atas juga kita mendapati faedah bahwa anak usia 7 – 10 tahun (baik laki-laki maupun wanita) hendaknya sudah mulai kita ajarkan berpakaian sempurna seperti orang dewasa.

Agar ketika mereka berusia 10 tahun ke atas, sudah terbiasa menutup aurat yang wajib dan berpakaian yang sempurna. Dan ketika sudah baligh, mereka mudah dijauhkan dari dosa membuka aurat atau tabarruj.

Wallahu a’lam. []

💠 fawaid_kangaswad

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kesabaran Itu Karunia dari Allah, Bukan Semata Kekuatan Diri

Kajian

Keadaan Ayah dan Ibu Nabi ﷺ di Akhirat

Kajian

Doa saat Tiba di Kuburan, Serta Hukum Menangis di Sisi Kubur

Kajian

Pangkal Segala Keburukan dan Penawarnya

Leave a Reply