Air sisa wudhu yang menetes dari anggota wudhu disebut air musta’mal. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya, apakah ia keluar dari status air yang menyucikan ataukah tidak?
Pendapat yang rajih adalah ia masih tetap sebagai air yang suci dan mensucikan. Selama tidak keluar dari status air mutlak dan tercampur dengan najis sehingga dapat merubah salah satu sifat-sifatnya.
Ini adalah mazhab Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar. Abu Umamah, dan sekelompok salať. Ini merupakan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki, salah satu riwayat Asy-Syafi’i, Ahmad. Ibnu Hazm, Ibnu Al-Mundzir, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam. (l-Mughni (1/31), Al-Majmu’ (1/205), Al-Muhalla (1/183), Majmu’ Al-Fatawa (20/519), Al-Ausath (1/285).
BACA JUGA: Perbuatan Tercela bila Menggunakan Air Keran Terlalu Deras saat Wudhu
Pendapat ini didukung dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Pada asalnya air itu suci dan tidak menjadi najis karena sesuatu pun. Sebagaimana sabda Nabi
المَاءُ ظَهُورُ لَا يُنْجِسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya menjadi najis.” (Hasan. HR. Abu Dawud (266), At-Tirmidzi (66), An-Nasa’i (1/174). Kecuali apabila berubah salah satu sifatnya, atau ia keluar dari statusnya sebagai air mutlak karena tercampur dengan benda yang suci.
2. Telah diriwayatkandengan shahih bahwa para shahabat biasa menggunakan sisa air wudhu Nabi Ada beberapa riwayat tentang hal ini:
a. Diriwayatkan dari Abu Juhaifah, ia menuturkan, “Rasulullah keluar menemui kami pada siang hari. Kemudian dibawakan air untuk berwudhu lalu beliau berwudhu. Lantas orang-orang mengambil sisa air wudhu beliau dan mengusap-usapkannya ke tubuh mereka.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (187).
Al-Hafidz, dalam Fath Al-Bari (1/353) berkata, “Kemungkinan mereka mengambil air yang mengalir dari anggota wudhu beliau. Dalam hadits ini berisikan dalil yang jelas tentang sucinya air mustamal
b. Hadits dari Miswar bin Makhramah, “Apabila Nabi berwudhu, maka para shahabat berebutan mendapatkan sisa air wudhu beliau.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (189).
c. Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia menuturkan, “Suatu ketika Rasulullah meminta sewadah air, lalu beliau mencuci kedua tangan dan wajahnya di dalam wadah itu serta menyemburkan di dalamnya. Lalu beliau berkata kepadanya dan kepada Bilal:
اشْرَنَا مِنْهُ، وَافْرِعًا عَلَى هُجُوهِكُمَا وَنُحُوْرِكُمَا
“Minumlah darinya, dan tuangkan pada wajah dan leher kalian berdua.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (188).
3. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia menuturkan, “Dahulu laki-laki dan perempuan berwudhu bersama-sama pada zaman Nabi.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (193), Abu Dawud (79), An-Nasa’i (1//57), Ibnu Majah (381), dan riwayat setelahnya dari Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
Dalam riwayat lain. “Kami dahulu berwudhu bersama kaum wanita di zaman Nabi dari satu bejana. Kami menciduknya dengan tangan-tangan kami.”
4. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas. “Nabi pernah mandi dari air sisa Maimunah.” (Shahih. HR. Muslim (323). Adapun di dalam Ash-Shahihain dengan lafal, “Nabi dan Maimunah mandi bersama dalam satu bejana.”)
5. Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awidz, ia menuturkan bahwa “Nabi mengusap kepalanya dengan sisa air yang berada di tangannya.” (Hasan. HR. Abu Dawud (130), Ad-Daruquthni (1/87).
BACA JUGA: 6 Rukun Wudhu
6. Ibnu Al-Mundzir berkata di dalam Al-Ausath (1/288), “Dalam ijma para ulama, sisa air dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi dan air yang menetes pada pakaiannya adalah suci mengandung dalil tentang sucinya air musta’mal. Jika air tersebut suci, maka tidak ada alasan untuk melarang berwudhu dengannya tanpa adanya hujjah yang dapat dijadikan pegangan oleh pihak yang menyelisihi pendapat ini.”
Demikian, ada juga segolongan ulama yang berpendapat, tidak boleh berwudhu dengan air musta’mal. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i-dalam salah satu riwayat-serta pendapat ashabur ra’yi. (Al-Istidzkar (1/253), At-Tamhid (4/43), Al-Mughni (1/19), Al-Ausath (1/285).
Tapi, mereka tidak memiliki dalil yang dapat dipegang untuk menentramkan hati. Siapa ingin merujuk, silakan merujuk kepada referensi yang telah disebutkan. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


