
Mengenai hukum laki-laki bersuci dengan menggunakan air yang tersisa dari bekas wudhu wanita atau mandinya, para ulama mempunyai dua pendapat:
Pertama, tidak boleh bagi laki-laki bersuci dengan sisa air wanita. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Umar, Abdullah bin Sarjas, Ummul Mukminin Juwairiyah binti Haris, Al-Hasan, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Asy -Sya’bi dan Dawud Az-Zhahiri. (Al-Ausath (1/292), Al-Mughni (1/282).
Dalil yang mereka gunakan di antaranya:
1. Diriwayatkan oleh Al-Hakam bin Amru-dia adalah Al-Aqra’, menuturkan “Rasulullah melarang laki-laki berwudhu dari sisa air kaum wanita.” (Beberapa imam menganggap ada cacatnya. HR. Abu Dawud (82), At-Tirmidzi (64), An-Nasa’i (1/179), Ibnu Majah (373), Ahmad (5/66). Imam Al-Bukhari, Ad-Daruquthni dan An-Nawawi menganggapnya cacat).
BACA JUGA: Tata Cara Mandi Haid yang Diajarkan Nabi
2. Diriwayatkan dari Hamid Al-Humairi, ia mengatakan, “Aku datang kepada seseorang yang menyertai Nabi selama empat tahun, seperti halnya Abu Hurairah. la mengatakan, ‘Rasulullah melarang wanita mandi dengan air sisa laki-laki dan laki-laki mandi dengan air sisa wanita. Hendaklah mereka menciduknya bersama-sama.” (Sanadnya Shahih. HR. Abu Dawud (81), An-Nasa’i (1/130), Al-Baihaqi (1/190)
3. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata. “Nabi dan istri beliau mandi dengan satu bejana. Namun, tidaklah salah seorang dari keduanya mandi dengan air sisa yang lainnya.” (Dhaif. HR. Ibnu Majah (1/133).
Kedua, laki laki diperbolehkan bersuci dengan air sisa wanita. Ini adalah pendapat Umar, Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Sa’ad bin Abi Waqqas dan segolongan ulama salaf, Abu Ubaid, dan Ibnul Mundzir. Ini juga mazhab Hanafiyyah, Malik, Asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad. (Mushannaf Abdurrazaq (1/110), Ibnu Abi Syaibah (1/37))
Mereka berlandasan dengan dalil-dalil berikut ini:
1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ia menuturkan bahwa. “Nabi mandi dari air sisa Maimunah.” (Shahih. Takhrij haditsnya sudah disebutkan sebelumnya)
2. Dari Ibnu Abbas, ia menuturkan, “Sebagian istri Nabi mandi pada satu bejana. Kemudian Nabi datang, maka istrinya mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang junub.” Nabi menjawab:
إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْتُبُ
“Sesungguhnya air itu tidak membuat junub.” (HR. Abu Dawud (68), At-Tirmidzi (65), An-Nasa’i (1/173), Ibnu Majah (370). Sebagian ulama menganggap hadits riwayat dari Samak dari Ikrimah ini cacat, yaitu hadits mutharib (meragukan). Namun, Al-Hafidz membantah hal ini (Al-Fath) bahwa Syu’bah telah meriwayatkan darinya dan ia tidak pernah membawakan hadits dari gurunya kecuali hadits shahih. Wallahu a’lam)
3. Diriwayatkan dari Aisyah, ia menuturkan, “Aku pernah mandi bersama Nabi dari satu bejana, sementara kami sedang junub.” (Shahih. HR. Al-Bukhari (299), Muslim (321). Dalam riwayat lain. “Kami menciduknya bersamaan.”
BACA JUGA: Bentuk Kamar Mandi di Rumah Nabi
Adapun pendapat yang kuat adalah dengan mengkompromikan dalil dalil mazhab yang pertama, yaitu hadits dari orang yang menyertai Nabi selama empat tahun-walaupun hadits ini dinyatakan cacat oleh Al-Baihaqi- dengan dalil-dalil mazhab yang kedua. Kompromi di antara dalil-dalil dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara:
1. Memahami hadits-hadits larangan yang berkenaan dengan air yang jatuh dari anggota wudhu, sementara hadits-hadits yang membolehkan berkenaan dengan air yang masih tersisa di bejana. Inilah cara kompromi yang dilakukan oleh Al-Khaththabi.
2. Larangan tersebut dipahami sebagai tanzih (makruh), meskipun keduanya masih boleh dilakukan.
Saya katakan, barangkali pendapat kedua inilah yang lebih baik. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam