Fidyah adalah tebusan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak mampu dilakukan. Dalam syariat Islam, fidyah berlaku bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa dan tidak ada harapan untuk menggantinya di kemudian hari.
Contohnya adalah orang tua renta, orang yang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh, atau kondisi lain yang menurut ulama sulit untuk melaksanakan puasa.
Fidyah tidak menggugurkan kewajiban puasa bagi orang yang masih mampu menggantinya di hari lain. Oleh karena itu, fidyah hanya berlaku pada kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama.
BACA JUGA: Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Dasar Hukum Fidyah
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin sebagai bentuk fidyah.
Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa
Para ulama menjelaskan bahwa fidyah yang harus dibayar adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ukurannya sekitar 1 mud makanan pokok, yaitu kira-kira 6–7 ons (± 0,6–0,7 kg) beras atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Sebagian ulama juga membolehkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap santap yang mengenyangkan satu orang miskin.
BACA JUGA: 6 Ketentuan Cara Penunaian Fidyah
Cara Menunaikan Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara, seperti memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin, menyediakan makanan siap santap, atau menyerahkannya melalui lembaga sosial yang terpercaya. Yang terpenting, fidyah benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan fidyah sesuai ketentuan syariat, seorang muslim tetap dapat menjalankan kewajibannya meskipun tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


