Di zaman sekarang ini, semakin banyak wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja.
Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih menambah penghasilan karena uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi.
Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan.
BACA JUGA: Bolehkah Berwudhu dengan Gayung dari Bak Mandi?
Perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab : 33).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6 : 182).
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:
BACA JUGA: Menunda Bacaan Dzikir Pagi Petang serta Tidak Berurutan, Bolehkah?
1) Pekerjaan tersebut tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
2) Pekerjaan di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah sudah beres.
3) Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti Guru atau Dokter khusus pasien wanita. []
SUMBER: LUMAJANG MENGAJI
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam