JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Dilaknat Karena Menyiksa Hewan

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata,

“Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.” (HR. Muslim, no. 1958).

BACA JUGA: Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan (1)

Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah),” (HR. Muslim, no. 1957).

BACA JUGA: 4 Hadist tentang Orang-orang yang Dilaknat

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959).

Kalau menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

3 Jenis Hati Manusia

Kajian

Kedudukan Kesalahan atau Dosa yang Tidak Disengaja, Lupa, dan Dipaksa

Kajian

Apa Itu Syafa'at dan Pembagiannya?

Kajian

Kedudukan Shalat dalam Islam

Leave a Reply