JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Hadist

Hadits Arbain ke-14: Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasannya beliau berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: tidak halal darah seorang pribadi muslim kecuali dengan tiga perkara; yang pertama adalah orang yang sudah menikah kemudian berzina, yang kedua adalah jiwa dengan jiwa, pembunuhan yang dilakukan dengan syarat tertentu, kemudian orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jamaah umat Islam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam hadits nomor delapan sebelumnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan menumpahkan darah seorang muslim adalah haram dan termasuk dosa besar.

Haramnya darah seorang muslim disebutkan pula dalam hadits lainnya,

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu)

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.

“Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia.” (HR. An-Nasa’i, 7?83. Dikatakan shahiholeh Syaikh Al-Albani dalam Ghayah Al-Maram fii Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, no. 439)

Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Kabah. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 3420, riwayatnya hasan menurut Syaikh Al-Albani.

Ats-tsayyib az-zaani adalah siapa saja yang telah menikah dengan pernikahan yang sah lantas berzina. Hukumannya adalah rajam, dilempari batu sampai mati.

Jiwa dibalas dengan jiwa yaitu ketika muslim membunuh muslim. Yang tidak termasuk dalam bahasan ini adalah jika muslim membunuh kafir (misal ketika peperangan) dan orang yang merdeka dengan seorang budak sebagaimana pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah.

Meninggalkan agama maksudnya adalah murtad. Sedangkan mufariq lil jama’ah maksudnya adalah memberontak dari kepemimpinan yang sah. []

SUMBER

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Hadist

Hadist: Kisah Pria yang Memberi Minum Anjing

Hadist

Hadist Diturunkannya Al-Qur’an dalam 7 Huruf

Hadist

Hadist Yang Tidak Meminta Diruqyah

Hadist

Riyadhush Shalihin Hadist 14: Jangan Berkhianat pada Harta Umat

Leave a Reply