JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Hal-Hal yang Disunnahkan Ketika Bersuci, Shalat Tasbih, dan Waktu Shalat yang Dilarang

wudhu , Batal Wudhu, Rukun Wudhu

Ketahuilah bahwa selain hal-hal yang difadhukan, ada tiga jenis hal yang dianjurkan (nawafil): sunnah, mustahab, dan tathawwu’.

Adapun yang dimaksud dengan sunnah adalah iba-dah yang bersumber dari Rasulullah ﷺ dan sering di-lakukan oleh beliau, seperti shalat sunnah rawatib sete-lah shalat fardhu lima waktu.

Mustahab adalah ibadah yang memiliki keutamaan lebih, walaupun Rasulullah ﷺ tidak sering melakukannya, seperti shalat ketika masuk dan keluar rumah.

Tathawwu’ adalah ibadah yang tidak memiliki san-daran riwayat, namun hamba Allah swt. biasa melaksa-nakannya.

Tiga bagian yang baru saja disebutkan itu dinama-nkan dengan nawâfil (hal-hal yang dianjurkan). Nawafil berasal dari kata “an-Naflu” yang berarti ziyadah (tambahan). Disebutkan demikian karena ibadah ibadah ini merupakan tambahan dari ibadah-ibadah yang sifatnya fardhu (wajib). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tathawwu badan yang paling utama adalah shalat.

BACA JUGA:

Pembagian dan keutamaan nafil (hal-hal yang dianjurkan) sudah sering sekali disebutkan di dalam kitab-kitab fikih maupun lainnya, tapi yang akan dibahas di sini adalah mengenai shalat tasbih. Sebab pembahas n dan deskripsi tentangnya masih sangat minim dan jarang diketahui oleh kebanyakan orang

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadanya, “Paman, maukah engkau aku kabarkan sesuatu dan aku ajarkan? Shalatlah engkau sebanyak empat rakaat dan di setiap rakaat bacalah al-Fatihah berikut dengan salah satu surah Al Qur’an. Setelah selesai membaca hal itu, pada rakaat pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri maka bacalah, Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar sebanyak 15 kali, lalu Engkau rukuk dan kembali membaca bacaan itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau i tidal dan kembali membacanya sepuluh kali, lalu engkau sujud seraya membaca kembali 10 kali. Kemudi an ketika engkau mengangkat kepalamu dari sujud maka bacalah lagi 10 kali, lalu ketika kau sujud lagi maka bacalah 10 kali lagi. Kemudian engkau angkat lagi kepalamu dan bacalah lagi 10 kali sebelum berdiri sehingga semuanya berjumlah 75 kali. Laksikan hal ini hingga rakaat keempat selesai. Jika marmpu lakukanlah shalat semacam ini sehari sekali, jika tidak, di setiap Jumat satu kali. Jika juga tak mampu juga maka lakukanlah satu tahun sekali, jika tetap tak mampu maka seumur hidup sekali.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

***

Pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat tidak dianjurkan (sebagai ibadah tathawwu’) shalat yang tidak memiliki sebab, seperti shalat tasbih. Se-bab larangan untuk shalat lebih dianjurkan (mu’akkad) da-ripada shalat (tathawwu’).

Akan berbeda halnya dengan shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid (shalat sebab masuk ke dalam masjid), shalat khusuf (shalat karena timbulnya gerhana), shalat istisqa’ (shalat karena memohon turunnya hujan), dan lain sebagainya. Untuk shalat-shalat semacam ini ada dua pendapat; boleh dan tidak.

Dilarangnya shalat pada waktu-waktu tertentu me-miliki arti-arti tersendiri. Secara ringkas, terbagi ke da-lam tiga hal berikut.

Pertama, meninggalkan keserupaan dengan para pe-nyembah matahari.

Kedua, berhati-hati untuk sujud kepada tanduk setan, karena matahari itu terbit bersama dengan tanduk setan.

Jika sudah mulai naik maka tanduk itu terpisah darinya. Jika tepat di atas kepala, tanduk itu mendampinginya kembali. Jika telah tergelincir, tanduk itu menjauhinya. Jika sudah menjelang tenggelam, tanduk itu mendatang-inya kembali. Jika telah tenggelam, tanduk itu kembali meninggalkannya. Rasulullah ﷺ melarang shalat pada waktu-waktu tersebut.

BACA JUGA:

Ketiga, orang-orang yang mencari akhirat sering melakukan ibadah dan sering melakukan ibadah pada satu pola saja akan menimbulkan kebosanan. Dengan demikian, adanya sebuah larangan (pada hari tertentu) akan semakin memunculkan semangat untuk beribadah pada hari lainnya, karena sudah tabiat manusia untuk sangat menginginkan sesuatu yang dilarang.

Oleh karena itu, dilarang shalat pada waktu-waktu tertentu walaupun, pada waktu-waktu itu, bentuk ibadah yang lain seperti membaca Al-Qur’an maupun bertasbih (mengagungkan Tuhan) tidak dilarang. Hal itu dikarenakan manusia suka berpindah-pindah dari satu hal ke hal yang lain. Demikianlah mengapa shalat terdiri dari bermacam gerakan, seperti berdiri, duduk, rukuk, dan sujud. []

Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / Tahun Terbit ?/Cet.: 2000/Kesembilan

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Keutamaan Menyembunyikan Amal Saleh

Ibadah

Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah ﷺ

Ibadah

Sedekah yang Afdol

Ibadah

Kenapa Kita Harus Bangun di Akhir Sepertiga Malam