JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Hal yang Mewajibkan Mandi: Bertemunya 2 Khitan (kemaluan) meskipun Tidak Keluar Air Mani (Jima)

Apabila kepala kemaluan suami sudah masuk ke dalam kemaluan isteri, maka keduanya wajib untuk mandi, baik keluar mani maupun tidak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Nabi bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ (وَإِنْ لَمْ يَنْزِلُ)

“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya menyetubuhi istrinya), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi, meskipun tidak keluar maninya.”

Dari Aisyah, ia menuturkan bahwa ada seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air maninya. Apakah keduanya wajib mandi? Aisyah saat itu sedang duduk di samping beliau, maka Rasulullah bersabda:

إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ

“Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah), kemudian kami pun mandi.”

Imam An-Nawawi a berkata, “Dengan demikian, tidak ada perbedaan padanya sekarang. Dulu masih ada perbedaan pada sebagian shahabat dan ulama setelahnya. Kemudian ada kesepakatan ulama mengenai hal ini sebagaimana telah kami sebutkan.”

BACA JUGA:  4 Kondisi Ini Harus Mandi Wajib

Saya katakan, “Bukti perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan shahabat adalah hadits Zaid bin Khalid. Dirinya pernah bertanya kepada Utsman bin Affanas. Apakah pendapatmu jika seseorang menggauli isterinya namun tidak sampai mengeluarkan air mani? Utsman menjawab. Dia cukup berwudhu seperti wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya. Utsman melanjutkan. Aku mendengarnya dari Rasulullah. Lalu aku bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin Awwam. Thalhah bin Ubaidillah dan Ubay bin Ka’ab. Mereka memerintahkan untuk berwudhu.

Dawud Az-Zahiri berpendapat bahwa tidak ada kewajiban mandi jika tidak keluar air mani, sebagaimana hadits, “Sesungguhnya air itu hanya dari ale

Hadits Abu Said Al-Khudhri, bahwa Nabi berkata kepada seorang laki laki

إذا أُعْجِلتَ أَوْ قُطِحْتَ فَعَلَيْكَ بِالْوُضُوءِ

“Jika engkau tidak mengeluarkan air mani, maka wajib berwudhu.”

Para shahabat, dalam banyak riwayat disebutkan telah menarik pendapat sebelumnya tentang tidak wajibnya mandi.

Pendapat Dawud menyelisihi mayoritas kalangan shahabat Nabi ahli fikih dari kalangan tabi’in dan ulama setelah mereka. Menurut mereka, hadits yang berbunyi

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya dari air,” dan hadits yang semakna dengan itu terjadi di awal-awal keislaman, kemudian hukumnya dihapus. Imam At-Tirmidzi (1/185) menjelaskan, “Demikianlah telah diriwayatkan lebih dari satu orang shahabat, di antaranya Ubay bin Ka’ab dan Rafi bin Khadij

Hal ini telah diamalkan oleh banyak ulama. Apabila seorang suami mengga istrinya pada kemaluannya, maka keduanya wajib mandi meskipun üdak mengeluarkan air mani.”

Catatan penting

a. Jika kemaluan suami menyentuh kemaluan istrinya tanpa masuk ke dalamnya, maka menurut kesepakatan para ulama keduanya tidak waji mandi. Sebagaimana riwayat dari Ibrahim An-Nakhai, la pernah ditanya mengenai seorang laki laki yang menggauli istrinya, namun bukan pada kemaluannya dan tidak sampai keluar maninya? la menjawab, suaminya wajib mandi sementara istrinya tidak wajib mandi. Cukup bagi istrinya untuk membersihkan bagian tubuh yang terkena mani.

b. Jika seorang suami menyumbui istrinya, namun pangkal kemaluannya tidak dimasukkan, kemudian air mani suami keluar di dalam kemaluan istrinya, padahal istrinya tidak keluar maninya, maka seorang istri tidak wajib mandi. Imam An-Nawawi az berkata, “Jika seorang istri kemasukan air mani dari suaminya ke dalam kemaluannya atau duburnya, kemudian air mani tersebut keluar, maka tidak wajib mandi baginya. Ini adalah pendapat yang benar sesuai ketetapan mayoritas ulama.

BACA JUGA:  Bentuk Kamar Mandi di Rumah Nabi

C Jika seorang suami menyetubuhi istrinya kemudian istrinya mandi, namun setelah mandi keluar dari kemaluan istrinya air mani suaminya, maka si istri tidak wajib mandi lagi. Apakah si istri wajib berwudhu? Menurut mayoritas ulama ia wajib berwudhu. Sebab air itu keluar dari salah satu dua jalan meskipun air itu suci. Ibnu Hazma berkata, “Berwudhu hanya diwajibkan bagi istri karena hadatsnya berasal dari dirinya bukan dari hadats orang lain. Adapun keluarnya air mani suaminya dari kemaluan istrinya bukan berarti mani itu keluar dari istrinya dan istri tidak disebut berhadats, sehingga istri tidak wajib mandi dan wudhu.”

Saya katakan, “Adapun kaidah mengenai berwudhu dari setiap yang keluar dari dua jalan, maka itu tidak benar sebagaimana disebutkan sebelumnya. Jalan keluarnya mani wanita tidak sama dengan jalan keluarnya air kencing. Maka pendapat Ibnu Hazm lebih tepat. Kecuali dikhawatirkan tercampurnya air mani suami dengan madzinya istri, maka sebagai kehati-hatian hendaknya istri berwudhu. Wallahu a’lam.

d. Jika seorang suami menyetubuhi istrinya yang masih kecil-belum haid atau seorang istri bersetubuh dengan suaminya yang masih kecil belum balig, maka keduanya wajib mandi. Sebagaimana pendapat Imam Ahmad. “Apakah Aisyah ketika digauli oleh Nabi tidak mandi

Jika seorang suami mengajak istrinya bersenggama, maka seorang istri tidak boleh menolaknya dengan alasan tidak ada air untuk mandi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Fatawa (21/454), “Seorang istri tidak boleh menolak ajakan suaminya untuk bersenggama. Seorang suami tetap boleh menyetubuhinya. Jika istri mampu mandi, hendaknya mandi. Jika tidak, maka boleh bertayamum lalu mengerjakan shalat.” []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Keutamaan Menyembunyikan Amal Saleh

Ibadah

Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah ﷺ

Ibadah

Sedekah yang Afdol

Ibadah

Kenapa Kita Harus Bangun di Akhir Sepertiga Malam