JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hukum Membeli Rumah dengan Kredit Melalui Bank

Apakah hal ini hukumnya haram dan dianggap riba?

Pertama:

Membeli barang dagangan melalui bank mempunyai dua cara:

Cara pertama, pihak bank hanya menjadi pemodal. Mereka meminjamkan uang kepada nasabah sejumlah harga barang tersebut atau membelikan barang tersebut atas nama nasabah. Lalu mereka minta dikembalikan uangnya berikut tambahannya.

BACA JUGA: Pertahankan Rumah Tanggamu, Bukan Sehidup Semati, namun Sehidup Sesurga

Misalnya mereka meminjamkan 1000, lalu mereka minta dikembalikan uang tersebut seharga 1200 dengan cara kredit. Ini adalah cara yang diharamkan. Karena hakekatnya adalah memberikan pinjaman dengan menetapkan bunga saat pengembalian.

Cara kedua, pihak bank benar-benar membeli barangnya, kemudian dijual kepada nasabah dengan harga lebih mahal secara kredit. Hal ini tidak masalah, dan inilah yang dinamakan dengan penjualan murabahah lil aamir bis-syira’.

Pihak bank tidak boleh melakukan akad penjualan dengan nasabah sebelum dia membeli barang tersebut, karena telah ada ketetapan larangan seseorang menjual apa yang belum dimilikinya. Pihak bank boleh mengambil janji dari nasabah untuk membeli barang itu pada saat dimiliki olehnya, namun janji ini tidak wajib.

Atas dasar itu, maka jika bank membeli rumah kemudian dia menjualnya kepada anda dengan secara kredit, maka tidak masalah dengan hal itu.

BACA JUGA:Hukum Berkata Sial pada Sesuatu

Namun jika dia tidak membelinya dan hanya memberikan harganya kepada anda atau membayarkannya sebagai wakil anda, dengan syarat anda mengembalikannya secara secara kredit plus margin, maka hal ini riba. Tidak ada keraguan kerasnya ancaraman riba.

Kedua:

Apa yang anda sebutkan bahwa saudara-saudara anda membutuhkan tempat tinggal, tidak dianggap sebagai darurat yang membolehkan riba. Karena akibat buruknya masih dapat dicegah dengan cara menyewa rumah.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Talbis Iblis terhadap Kaum Sufisthaiyah

Kajian

Hati yang Berkarat karena Dosa

Kajian

Dunia Hanya Diberikan pada 4 Orang Ini

Kajian

5 Obat Hati yang Sakit

Leave a Reply