Memang selayaknya ketika kita meyakini ada baju atau barang yang najis terlihat bentuknya untuk dibersihkan sebelum dimasukkan ke dalam mesin cuci, sebagai bentuk optimal di dalam menjauhkan diri kita dan pakaian kita dari barang najis dan menajiskan.
Namun bila ternyata kita tidak mengetahui ada barang yang najis, atau ternyata ada barang najis yang tercampur dengan pakaian lainnya dan baru kita ketahui setelahnya bahwa didapatkan barang yang najis yang tercampur , karena masih ada sisa najis yang belum hilang apakah pakaian yang lainnya menjadi najis? maka bila mengambil prinsip kehati-hatian.
Bila memungkinkan untuk mencuci ulang semua pakaian setelah memisahkan atau membuang barang najis yang terlihat. Bila tidak memungkinkan karena beberapa alasan dan mendapatkan bahwa pakaian yang lain tidak ada ciri atau sifat najisnya, baik dari bentuk/rupa/warna ataupun baunya maka insyaallah baju tersebut suci karena adanya air yang telah dialirkan dari proses pencucian, bahkan sampai beberapa kali pengaliran airnya, yang dimungkinkan telah menghilangkan najis yang menempel.
BACA JUGA: Hukum Menggunakan Produk yang Mengandung Alkohol, Najiskah?
Sebagaimana penjelas terkait dengan barang najis
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. [رواه أحمد والشافعي وأبو داود والنسائى والترمذى وحسنه].
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhu dari telaga Budla‘ah? Maka Nabi saw bersabda: Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada yang akan menajisinya.” [HR. Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadis hasan]
Baca Juga: Apa Hukum Mandi Jumat?
Berkata syekh bin Baz – rahimahullah ta`ala, ”bahwa air itu suci dan sesuatu tidak bisa menjadikannya najis, kecuali bila berubah bau, rasa dan warnanya. Air tersebut menjadi najis sesuai ijma ulama, walaupun hadist dlam hal ini lemah (hadist yang menyebutkan tentang perubahan bau, warna dan rasa ), namun menurut ulama maknanya adalah sahih. Karenanya bila di dapatkan air ( yang awalnya suci) dan telah berubah rasa, bau dan warnanya dari barang najis , maka semua para ulama mengatakan kenajisannya. (Syekh Bin Baz dalam syarh bulughul Maram, hadis bab 1)
Bila air banyak dan berubah kembali kepada bentuk asalnya dengan hilangnya benda najis dan tidak adanya tiga ciri dari najis tersebut maka air akan kembali berubah menjadi suci . karena `illah /sebab dari najisnya air yang tercampur telah hilang , maka hukum kembali ke asalnya.
BACA JUGA: Pakaian Pertengahan
Begitu juga dengan barang yang tersucikan dengan air yang suci, ketika air suci telah menghilangkan bentuk atau sifat najis dari suatu barang maka barang tersebut menjadi suci.
Sehingga baju yang yang dianggap najis adalah baju yang terlihat dhahir dari najis dan sifat najis tersebut, sedangkan baju lainnya yang tidak terlihat sifat najis maka bisa dikatakan bersih dan suci karena adanya air suci yang mengalirinya, insyallah.
Wallahu a`alam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله | Sumber: Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


