JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ramadhan

Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Dalam Hadits Bukhari Jilid 3 bab 25, berisi tentang persoalan puasa:

Ibn Abbas mengatakan bahwa mencicipi makanan yang berasal dari panci atau makanan langsung tidak membatalkan puasa. Ini merupakan Hadits Muallaq dalam Sahih Bukhari, namun juga terhubung dengan Shaiba’ dan Bayhaqi serta lainnya yang memperjelas hal tersebut sahih. Ibn Abbas mengatakan “tidak diharamkan bagi seseorang yang mencicipi cuka atau apa saja selama tidak masuk melewati kerongkongannya.”

BACA JUGA:  Hukum Puasa Bagi Pekerja Berat?

Makanan tidak seharusnya masuk ke dalam kerongkongan serta tidak seharusnya menelannya dan itulah sebab mengapa para ulama mengatakan jika mencicipi makanan memang diperlukan maka lakukanlah atau sebaliknya.

Contoh dari Imam Ahmad Ibn Hambal, mengatakan bahwa mencicipi makanan hukumnya makruh kecuali bila diperlukan. Sama dengan Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa mencicipi makanan makruh kecuali dibutuhkan.

Jadi, selama diperlukan oleh wanita yang sedang memasak makanan, ia cukup meletakkan makanan di ujung lidah sehingga ia dapat mengenali apakah makanan ini manis atau asin dan ia dapat meludahkannya kembali. Jika makanan itu tidak ditelan maka tidak membatalkan puasanya.

Ada lagi, yakni jika seorang ibu ingin memberikan makanan pada bayinya dan jika cara yang dapat ia lakukan adalah dengan mengunyahkan makanan tersebut, maka sang Ibu diijinkan untuk mengunyah makanan itu dan memberikannya pada buah hati, namun tetap harus hati-hati supaya bekas atau sisa makanan tidak masuk ke dalam kerongkongan dan harus meludahkannya kembali.

BACA JUGA:  Imam Malik Menangis Saat Berbuka Puasa

Salah satu tips yang dapat dilakukan untuk memperkecil kesempatan mencicipi bahan makanan adalah menakar dan mempersiapkan bumbu halus atau bahan yang akan dimasak. Misalnya selepas makan malam atau sebelum masuk waktu sahur dapat membuat bumbu halus makanan yang akan dimasak untuk hidangan berbuka puasa esok hari, bumbu tersebut ditakar menurut kebutuhan dan dapat disimpan dalam wadah tertentu. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ramadhan

Khawatir Amalan Tidak Diterima

Ramadhan

3 Amalan Menjelang Idul Fitri

Ramadhan

Bagaimana Seharusnya Keadaan Kita di Hari ‘Idul Fithri?

Ramadhan

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Leave a Reply