JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Hukum Mengecat Kuku

Kita melihat dalam masyarakat, para wanita mengecat kuku, dan anehnya mereka wudhu dan shalat dalam keadaan seperti itu padahal shalat mereka batal karena wudhunya tidak sah, sebab air tidak sampai ke dalam kuku.

BACA JUGA: 3 Cara Membersihkan Najis

Kaum laki-laki dan wanita yang membantah pernyataan ini, membandingkan dengan daun pacar padahal sebenarnya daun pacar dan manicure atau cat kuku atau sejenisnya sangat berbeda. Daun pacar adalah pewarna bukan cat. Dan bukan sebaliknya.

Perbedaan antara pewarna dan cat ialah, pewarna meresap dalam pori-pori kulit sehingga pacar tidak mengelupas dari kuku, kecuali dengan memanjangkan kemudian menggunting bagiannya yang memanjang itu sedikit demi sedikit.

BACA JUGA: Masa Haid Wanita

Tidak bisa hilang dari kulit kecuali setelah beberapa waktu yang cukup lama sehingga berganti dan atau gesekan. Adapun cat, merupakan lapisan tipis di atas permukaan kuku. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Menjaga Aurat: Benteng Kehormatan Seorang Muslimah

Muslimah

Wanita yang ...

Muslimah

Wanita Surga: Lemah Lembut, Penyayang, dan Tunduk pada Ridha Suami

Muslimah

Wanita, Aurat yang Dimuliakan dan Dijaga

Leave a Reply