Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput dara.
Banyak ulama berpendapat bahwa masa haid dimulai setelah wanita mencapai usia minimal 9 tahun.
Apabila wanita melihat darah sebelum mencapai usia ini, maka itu bukan darah haid tetapi darah penyakit .-.
BACA JUGA: Wangi-wangian bagi Wanita
Terkadang haid berlangsung hingga akhir umur dan tidak ada dalil bahwa haid mempunyai batas akhir. Maka, bilamana orang perempuan yang sudah tua melihat darah, itu adalah haid. Hal ini banyak diterangkan oleh beberapa mazhab fiqih secara rinci.
Malikiyah (Pengikut Imam Maliki)
Pengikut Imam Malik berpendapat bahwa apabila darah keluar dari gadis remaja 9 sampai 13 tahun, kemudian wanita itu ditanya tentang hal itu. Bila mereka beranggapan bahwa darah itu haid atau ragu, maka ia telah haid.
Dan bila mereka meyakinkan bahwa itu bukan darah haid maka ia belum haid. Tetapi itu darah penyakit atau istihadhah dan mereka harus diperiksa oleh dokter ahli yang jujur.
Bila darah itu keluar dari wanita yang usianya lebih dari 13 tahun sampai 50 tahun, maka itu pasti darah haid. Jika ada darah keluar dari wanita yang usianya lebih 50 sampai 70 tahun, maka wanita itu ditanya tentang hal itu.
Bilamana darah itu keluar dari wanita yang berumur 70 tahun, maka itu pasti bukan darah haid, tetapi istihadah atau penyakit.
Begitu pula jika darah itu keluar dari gadis kecil yang umurnya masih belum mencapai 9 tahun.
Hanafiah (Pengikut Imam Hanafi)
Ahli fiqih Imam Hanafi berpendapat, apabila darah keluar dari anak perempuan berusia 9 tahun, maka darah itu adalah darah haid menurut mazhab yang terpilih. Apabila wanita mulai melihat darah haid, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat sampai usia putus haid, yaitu ketika mencapai usia 55 tahun menurut mazhab yang terpilih.
Apabila keluar darah pada usia di atas 55 tahun, maka itu bukan darah haid kecuali bila darah yang keluar darah yang hitam atau merah tua, maka dianggap darah haid.
Hanabilah (Pengikut Imam Hanbali)
Pengikut Imam Hanbali menetapkan batas usia putus haid adalah 50 tahun. Andai kata wanita melihat darah di atas usia itu, maka bukan darah haid, walaupun memancar kuat.
BACA JUGA: Suara Wanita dalam Shalat
Syafi’iyah (Pengikut Imam Syafi’i)
Fuqaha Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada batas akhir bagi usia haid. Mungkin haid berlangsung selama Wanita Masih hidup. Akan tetapi pada umumnya ia berhenti sesudah umur 62 tahun. Itu adalah usia putus haid pada umumnya. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam