Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan dan bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin. Namun, di tengah masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: bolehkah zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang?
Dalam hal ini, Abdul Aziz bin Baz رحمه الله memberikan penjelasan tegas. Beliau menyatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tidak diperbolehkan dan tidak sah. Hal ini karena praktik tersebut menyelisihi dalil-dalil syar’i yang jelas dari hadits Nabi ﷺ.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Dalam banyak riwayat, termasuk yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ makanan pokok, seperti kurma, gandum, atau bahan makanan lainnya yang menjadi konsumsi masyarakat setempat. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa beliau atau para sahabat menunaikannya dalam bentuk uang.
Pendapat ini juga sejalan dengan mayoritas ulama salaf yang berpegang teguh pada bentuk penunaian sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Mereka menilai bahwa mengikuti tuntunan nash lebih utama daripada menggunakan logika kemudahan semata.
BACA JUGA: Ukuran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Keliru
Hikmah dari penunaian zakat fitrah dalam bentuk makanan adalah agar kebutuhan pokok kaum miskin benar-benar terpenuhi pada hari raya. Dengan demikian, mereka dapat merasakan kebahagiaan yang sama tanpa harus terbebani mencari bahan makanan.
Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam beribadah dan berusaha mengikuti sunnah sebaik mungkin. Kesempurnaan ibadah bukan hanya pada niat, tetapi juga pada cara pelaksanaannya yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


