Para ulama berselisih pendapat apakah menggosok tubuh dengan tangan disyaratkan ketika mandi, atau cukup hanya dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh tanpa tangannya menyentuh badannya? Ini termasuk masalah bahasa. Apakah mandi sudah terlaksana dengan hanya menyiramkan air ke seluruh tubuh atau belum terlaksana kecuali dengan menggosok pada bagiannya?
Mayoritas ulama, berbeda dengan Malik dan Al-Muzani dari Syafi’iyah berpendapat bahwa menggosok anggota tubuh ketika mandi hukumnya tidak wajib, namun hanya sunnah. Jika seseorang telah mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya, maka ia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan atasnya. Demikian juga dengan seseorang yang menyelam ke dalam air. maka air mengenai seluruh tubuhnya.
BACA JUGA: Rukun Mandi: Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Dalil yang menjadi pijakan dua kelompok di atas dalam masalah ini sama persis seperti dalil yang telah lalu mengenai hukum berkumur-kumur dan istinsyaq.
Jelasnya bahwa menggosok anggota badan hukumnya sunnah bukan wajib Pendapat ini dikuatkan dengan hadist Ummu Salamah dan hadits Imran bin Hushain di dalam kisah Al-Mizadatain disebutkan, bahwa pada akhirnya beliau memberikan bejana berisi air kepada seseorang yang sedang mengalami junub. Beliau bersabda, “Pergilah dan guyurlah dengan air ini pada seluruh tubuhmu.”
BACA JUGA: Kapan Membasuh Kedua Kaki ketika Mandi?
Dengan demikian, apabila seseorang berdiri di bawah pancuran kemudian air tersebut menyirami seluruh tubuhnya, maka mandinya sah disertai dengan niat mandi junub. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


