JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Sedekah Menggunakan Uang Pinjaman

Tanya: Apa hukum sedekah dengan menggunakan uang pinjaman?

Jawab:

Hal tersebut kurang layak diberlakukan menurut hemat kami, karena orang fakir dan miskin itu seharusnya kita bantu, bukan kita bebani dengan nominal uang yang memberatkan mereka.

BACA JUGA: Hukum Menjual Rambut

Allah ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …” (QS At-Taubah : 60).

Ini yang pertama, adapun yang kedua mengenai status sedekah dari orang yang berhutang, dirinci jika ia memiliki niat baik untuk membayar hutang tersebut maka sedekahnya diterima oleh Allah ta;ala.

BACA JUGA: Hukum Bermain Catur dan Kartu

Namun jika ia bersedekah dengan berat hati, tidak ikhlas atau bahkan berhutang dengan niat tidak akan membayarnya, maka sedekahnya tidak bernilai di sisi Allah sama sekali.

Wallohu A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله | Sumber: Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Ada Sebagian Orang yang Menolak Hadits-hadits dalam ash-Shahihain, Bagaimana Hukum terhadap Mereka?

Tanya Jawab

Benarkah Bahwa Kedudukan Terpuji yang telah Allah 'Azza wa Jalla Janjikan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Adalah Arsy?

Tanya Jawab

Apakah Perkataan Kita tentang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Adalah Makhluk yang Paling Mulia Tidak Benar?

Tanya Jawab

Mimpi Para Nabi 'Alaihimus Salam Adalah Benar

Leave a Reply