JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Hukum Sedekah Menggunakan Uang Pinjaman

Tanya: Apa hukum sedekah dengan menggunakan uang pinjaman?

Jawab:

Hal tersebut kurang layak diberlakukan menurut hemat kami, karena orang fakir dan miskin itu seharusnya kita bantu, bukan kita bebani dengan nominal uang yang memberatkan mereka.

BACA JUGA: Hukum Menjual Rambut

Allah ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …” (QS At-Taubah : 60).

Ini yang pertama, adapun yang kedua mengenai status sedekah dari orang yang berhutang, dirinci jika ia memiliki niat baik untuk membayar hutang tersebut maka sedekahnya diterima oleh Allah ta;ala.

BACA JUGA: Hukum Bermain Catur dan Kartu

Namun jika ia bersedekah dengan berat hati, tidak ikhlas atau bahkan berhutang dengan niat tidak akan membayarnya, maka sedekahnya tidak bernilai di sisi Allah sama sekali.

Wallohu A’lam. []

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al Bayaty حفظه الله | Sumber: Bimbingan Islam

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Tanya Jawab

Apa Hikmah Diciptakan Malaikat, padahal Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu?

Tanya Jawab

Apakah Malaikat Maut Dinamakan dengan Izra'il?

Tanya Jawab

Tentang Hadist yang Dimansukh

Leave a Reply