Al-Mutafallijah adalah wanita yang merenggangkan giginya dan menipiskannya dengan menggunakan kikir untuk mengecilkan gigi dan memperindah Perbuatan itu adalah haram bagi pelaku dan wanita yang direnggangkan giginya. Demikian itu, bila dimaksudkan untuk mem-perindah. Adapun bila dilakukan untuk pengobatan cacat pada gigi, maka dibolehkan.
Wanita-wanita yang Mengubah Bentuk
Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah bentuk mereka dengan tambahan atau mengurangi. Misalnya, mengubah kulit wajah, mengubah kedua bibir atau alis dan termasuk pula meng-hilangkan alis dan mengecat kuku atau lainnya.
BACA JUGA: Apakah Ada Pengaruh Jin terhadap Wanita Penduduk Dunia?
Wanita Mencabut Bulu Mukanya
Banyak wanita yang tidak memahami bahwa dengan keluar dari tabiatnya, berubahlah keadaan mereka. Sebagian dari mereka mencukur wajahnya.
Bahkan sebagian wanita muslim yang jahil mengemukakan alas-an dengan bersandar kepada pendapat-pendapat yang lemah. Di-sebutkan dalam kitab Ahkamun Nisa’ oleh Imam Ahmad, “Di-kabarkan kepada kami oleh Muhammad bin Ali Al-Waariq, ia berkata, Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bahwa ia bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencukur rambut wajah. Ia menjawab, Tidak ada masalah bagi wanita.” (Ahkamun Nisa oleh Imam Ahmad, tahqiq Al-Ustadz Abdul Qadir Atha, cetakan Daarut Turaatsil Arabi, halaman 17)
Ulama yang menguatkan risalah tersebut berkata, “Mencabut rambut wajah berarti mengubah ciptaan Allah, karena ia mencabut rambut dari pokoknya. Seakan-akan tempat itu tanpa rambut, padahal asalnya ada rambut. Dengan demikian, berarti mengubah bentuk asli-nya”.
Asy-Syeikh dalam Ad-Diinul Khaalish mengatakan, “Apabila tumbuh jenggot atau kumis pada wanita, maka tidak diharamkan menghilangkannya. Bahkan dianjurkan atau wajib sebagaimana telah dijelaskan.” (Ad-Dinul Khalish (1/230)
Berdasarkan pernyataan ini, maka wanita wajib menghilangkan rambut mukanya sesuai dengan kewanitaannya, tanpa pisau cukur sebagaimana mereka katakan, tetapi dengan suatu bahan atau bedak dan sejenisnya. Penghilangan rambut muka itu tidak di-anggap mengubah bentuk, karena sudah merupakan asal sebagai-mana telah dijelaskan.
BACA JUGA: Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita
Perkataan Imam Ahmad, yang dimaksud dengan menghilangkan rambut wajah “adalah penghilangan rambut yang sesuai dengan wanita, wajah dan rambutnya.”
Kemudian, ia menunjuk penghilangan alis sebagaimana di-pahami dari pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya dalam risalah itu. Demikian pula ungkapan kata “mencukur”. Yang diketahui bahwa al-haff dalam bahasa berarti mencukur dan tidak berarti mencukur rambut wajah dengan pisau cukur sebagaimana dipahami oleh guru kami pen-tahqiq risalah itu.
Perbuatan wanita mencukur rambut wajah menambah rambut dan serta memperbanyaknya. Maka ia keluar dari tabiatnya. Barangkali hal itu menyebabkan mundurnya orang-orang yang bermaksud mengawininya bila ia seorang gadis dan menyebabkan thalak bila ia seorang isteri. []
Sumber: Fiqhul Maratil Muslimah / Penulis: Ibrahim Muhammad Al-Jamal / Penerbit: Pustaka Amani – Jakarta / Cet. I Rajab 1415 / Desember 1994
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


