JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Inilah Pengertian Haram dan Makruh

Apa maksud kata makruh dan apa perbedaannya dengan haram?

Makruh menurut bahasa adalah lawan kata dari sesuatu yang dicintai. Adapun menurut istilah makruh adalah apa yang dituntut oleh syariat dengan permintaan yang bukan merupakan suatu keharusan.

BACA JUGA: Hal-hal yang Makruh dalam Shalat

Atau mungkin bisa dikatakan apa yang diberi pahala bagi yang meninggalkannya dengan niat sebagai bentuk ketaatan dan tidak dianggap berdosa bagi yang melakukannya.

Sedangkan haram menurut bahasa adalah yang dilarang. Dari sisi istilah adalah apa yang dituntut syariat untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang kuat.

BACA JUGA:  Makanan Haram, Penghancur Masyarakat

Haram adalah lawan kata dari halal. Seorang hamba diberi pahala ketika meninggalkan suatu yang haram jika niatnya adalah untuk ketaatan bukan karena ketakutan atau malu atau ketidakmampuan melakukannya. Karena jika demikian tidak diberi pahala ketika meninggalkannya. []

Refrensi: Syarhul Waroqot Fi Ushulil Fiqhi, Abdullah Al-Fauzan, Hal. 29-30. | islamqa.com

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Maksiat yang Diikuti dengan Maksiat Lainnya

Kajian

Ketaatan Akal pada Hikmah Allah

Kajian

Allah, Sang Mâliku al-Mulk

Kajian

Keutamaan Surah Al-Mulk

Leave a Reply