Menurut pendapat ulama yang shahih perkara ini tidak membatalkan wudhu. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Malik. Adapun Abu Hanifah berpendapat ini membatalkan wudhu. Mazhab Hanabilah berpendapat demikian, jika darah yang keluar itu banyak (Al-Umm (1/180), Al-Majmu (11/55), Al-htidzkär (11/269), Al-Mabsuth (1/74) dan Al-Mughni (1/184). Mengenai permasalahan ini pendapat pertamalah yang paling kuat, karena beberapa alasan berikut ini:
1. Hadits-hadits yang menerangkan wajibnya wudhu karena keluarnya darah tidak ada yang shahih.
BACA JUGA: Menyentuh Kemaluan tanpa Penghalang, Baik Disertai Syahwat atau Tidak, Apakah Membatalkan Wudhu?
2. Hukum asal sesuatu adalah suci. Seseorang yang berwudhu dengan benar tidak dapat menjadi batal, kecuali berdasarkan nash atau ijma.
3. Hadits Jabir bin Abdillah yang mengisahkan peperangan Dzatur Riqa, disebutkan. “…Berbaringlah seorang sahabat Muhajirin dan berdirilah shahabat Anshar untuk shalat. Seorang dari musuhnya memanahnya hingga anak panah menancap pada tubuhnya. Ia pun mencabutnya hingga dipanah sebanyak tiga kali. Kemudian ia ruku’ dan sujud, lantas temannya terbangun. Saat pemanah tahu bahwa mereka berdua telah mematahkan serangannya, maka ia pun lari. Ketika shahabat Muhajirin melihat darah mengalir dari shahabat Anshar itu, ia berkata ‘Subhanallah! Mengapa engkau tidak membangunkanku sejak pertama kali terkena anak panah?’ la menjawab, ‘Saat itu aku sedang membaca satu surat, dan aku tidak suka memutusnya. (Sanadnya dhaif, HR. Al-Bukhari secara mu’allaq (1/280) dan secara maushul oleh Abu Daud (195), HR. Ahmad (1/343), Ibnu Hibban (1096), Al-Hakim (1/156) dan Ad-Daruquthni (1/223). Sanadnya dhaif dengan adanya Aqil bin Jabir)
Sudah diketahui, bahwa Nabi Muhammad mengetahui hal itu dan beliau tidak mengingkari shahabat yang terus mengerjakan shalat setelah darahnya keluar. Apabila darah membatalkan wudhu, tentunya Nabi pasti menjelaskan kepadanya dan kepada orang yang bersamanya dalam perang tersebut. Sebab tidak diperbolehkan mengakhirkan penjelasan di saat yang dibutuhkan. ”
BACA JUGA: Kondisi-kondisi Tidur yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Wudhu
4. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar bin Khathab-setelah ditikam- tetap mengerjakan shalat sementara lukanya terus mengeluarkan darah.
5. Banyak riwayat mutawatir menyebutkan bahwa para mujahid fi sabilillah mengalami luka-luka dan tidak ada seorang pun yang mengingkari aliran darah dari luka-luka mereka sehingga mengotori pakaian mereka. Meski demikian, mereka tetap mengerjakan shalat dengan keadaan seperti itu. Tidak ada penukilan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan mereka untuk membatalkan shalat atau melarang mereka shalat. Berkenaan dengan ini Al-Hasan Al-Bashri menuturkan, “Sejak dahulu kaum muslimin mengerjakan shalat dengan luka-luka yang ada pada tubuh mereka. ” []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


