Pendapat para ulama mengenai masalah ini sama dengan pendapat mereka terhadap masalah keluarnya darah. Pendapat yang benar adalah bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Sebab tidak ada dalil shahih yang menyatakan seorang harus berwudhu karena muntah. Selain itu asal segala sesuatu adalah terbebas dari beban syariat.
Adapun hadits Ma’dan bin Abu Thalhah dari Abu Darda menuturkan bahwa, “Rasulullah pernah muntah, kemudian beliau berbuka dan berwudhu. ”
Tidak diragukan lagi bahwa hadits di atas tidak menunjukkan akan wajibnya berwudhu disebabkan muntah, karena hanya sekedar perbuatan. Maksimal hal itu menunjukkan istihbab (anjuran).
Pendapat yang Mengatakan Muntah Membatalkan Wudhu
Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu, terutama jika muntahnya banyak dan keluar melalui mulut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
BACA JUGA: Pembatal Wudhu: Keluarnya Mani, Wadi dan Madzi
“Barangsiapa yang muntah, mimisan, atau keluar sesuatu dari qubul atau dubur, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Hakim, namun hadits ini dhaif menurut mayoritas ulama)
Meski hadits ini tidak kuat secara sanad, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah, tetap memandang bahwa muntah yang banyak membatalkan wudhu karena dianggap najis yang keluar dari tubuh.
Pendapat yang Mengatakan Tidak Membatalkan Wudhu
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian besar Hanabilah berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, meskipun banyak.
Alasannya:
Tidak ada dalil yang shahih dan tegas bahwa muntah membatalkan wudhu.
Nabi ﷺ pernah muntah dan tidak berwudhu lagi, sebagaimana riwayat: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang tidak yakin bahwa ia telah batal wudhunya, maka janganlah ia membatalkannya hingga ia yakin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa sesuatu yang meragukan batal atau tidaknya, tidak bisa membatalkan wudhu tanpa dalil yang kuat.
Kesimpulan dan Sikap Bijak:
Yang Lebih Kuat: Pendapat yang mengatakan muntah tidak membatalkan wudhu adalah yang lebih kuat, karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan sebaliknya.
Namun jika muntah menyebabkan hilangnya kesadaran, pusing berat, atau sangat melelahkan, maka sebaiknya berwudhu kembali sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga kesucian sebelum shalat.
BACA JUGA: Tidur yang Membatalkan Wudhu
Ulama Salaf dan Kehati-hatian:
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Barangsiapa yang ragu terhadap wudhunya, maka hendaknya ia tidak shalat sampai ia berwudhu kembali.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Penutup
Muntah tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama dan tidak ada dalil shahih yang menyatakan sebaliknya. Namun, jika seseorang merasa tidak yakin dengan kondisi dirinya setelah muntah, maka lebih baik berwudhu kembali demi kehati-hatian dan menjaga kekhusyukan shalat. Wallahu a’lam. []
Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


