JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Baiti Jannati

Ketentuan dalam Pemberian Nafkah

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

BACA JUGA: Siapa yang Wajib Memberi Nafkah Anak Hasil Zina?

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu.” (HR. Muslim, no. 997)

Wallaahu ta’ala a’lam.

BACA JUGA: Suami Wajib Menafkahi Istri walaupun Istrinya Adalah Seorang yang Berkecukupan
⠀⠀⠀
Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain. []
⠀⠀⠀
Sumber: Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Baiti Jannati

HIburan dan Rekreasi untuk Keluarga

Baiti Jannati

Ucapan Terimakasih kepada Istri, Termasuk Bentuk Syukur kepada Allah

Baiti Jannati

Bagi yang Pernah Membuat Orang Tua Menangis Sedih, Buat Mereka Lebih Banyak Bahagia

Baiti Jannati

Nasihat bagi Para Suami

Leave a Reply