Dalam surat Al Munaafiqun ada beberapa ayat yang perlu kita hayati untuk diamalkan yaitu:
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. Dan belanjakanlah sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat besedekah dahulu dan aku karenanya termasuk orang-orang yang saleh?”. (Q.S. Al Munaafiqun: 9-10)
Maksud ayat ini antara lain dapat diambil semacam kesimpulan bahwa kebanggaan atau apa yang dibanggakan adalah terbatas, dan yang akan abadi dengan dikenang adalah bukti amal shaleh. Baik yang dinikmati pada waktu orang yang berbuat itu masih hidup dan bahkan dinikmati karena bermanfaat bagi orang lain. Apalagi kalau amal shaleh itu bermanfaat secara berkelanjutan, berupa suatu bangunan atau tulisan ilmu pengetahuan atau semacamnya, yang pahalanya tetap mengalir dan diterima olehnya.
BACA JUGA: 2 Syarat Diterimanya Amal
Dalam hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Jika seorang manusia mati maka putuslah amalnya, kecuali dari tiga amal, yaitu: Sodaqoh jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Al Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Penjelasannya, harta benda sebagai sodaqoh jariah, berupa bangunan fisik atau buku ilmu pengetahuan itulah yang dimaksud sebagai wakaf, yang di negara kita sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan; Diatur juga jika wakaf itu berupa uang.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


