Istinja’ merupakan bentuk wazan istif’al. Contohnya najauta asy-syajarah artinya engkau menebang pohon. Dalam konteks ini, seolah-olah menghilangkan gangguan darinya.
Adapun secara istilah syar’i istinja’ adalah membersihkan diri dari najis yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air, batu, dedaunan atau semisalnya.
Istinja’ sendiri juga dapat disebut dengan istijmar karena menggunakan batu kecil saat membersihkannya. Dapat disebut juga dengan istithabah sebab seseorang membaguskan dirinya dengan menghilangkan unsur yang buruk dari darinya. (Al-Mughni (1/205). Terbitan Hajar, dengan sedikit perubahan)
Jumhur ulama selain ulama mazhab Hanafi (Menurut Hanafiyah, istinja’ hukumnya sunnah muakadah selama najis tidak melampaui tempat keluarnya. Mereka berdalil dengan hadits, “Barang siapa beristijmar hendaknya dengan bilangan ganjil. Orang yang mengerjakannya telah berbuat baik. Sementara orang yang tidak mengerjakannya, maka tidak ada dosa baginya.” Ini merupakan hadits dha’if. Lihat, Dha’iful Jami’ (5468) berpendapat bahwa istinja hukumnya wajib atas segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur, seperti air kencing, madzi dan kotoran manusia). Berdasarkan hadits Nabi:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَالْيَسْتَطِبُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَإِنَّهَا تُجْرِى عَنهُ
“Jika salah seorang di antara kalian hendak pergi untuk buang air besar, hendaknya membawa tiga batu. Sesungguhnya batu itu sudah cukup untuk membersihkannya.” (Hasan ada penguatnya. HR. Abu Dawud (40), An-Nasa’i (1/18), Ahmad (6/108-133) dengan sanad yang lemah dan mempunyai penguat yang menguatkan riwayatnya ini, Al-Irwa’ (44).
BACA JUGA: Hukum Istinja’ Pakai Tisu
Perintah dalam hadits ini menunjukkan suatu kewajiban. Lafal hadits “Sesungguhnya batu itu sudah mencukupi,” kata ijza hanya digunakan untuk perkara-perkara yang wajib. Dalam riwayat lainnya Nabi bersabda:
لا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“Janganlah salah seorang di antara kalian beristinja dengan bilangan batu kurang dari tiga.” (Shahih. HR. Muslim (262), An-Nasa’i (1/16), At-Tirmidzi (16), Abu Dawud)
Larangan istinja’ dengan batu kurang dari tiga menunjukkan keharaman. Jika diharamkan membiarkan sebagian najis, maka membiarkan keseluruhannya adalah lebih dilarang lagi.
Benda apa saja yang bisa digunakan untuk beristinja’?
Istinja boleh dilakukan dengan salah satu dari dua alat:
a. Batu dan sejenisnya dari benda padat yang dapat menghilangkan najis. namun tidak berharga. Seperti kertas, potongan kain, kayu dan semua benda yang bisa menghilangkan najis. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi bersabda:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَالْيَسْتَطِبُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنهُ
“Jika salah seorang di antara kalian hendak pergi untuk buang air besar hendaknya membawa tiga batu. Sesungguhnya batu itu sudah cukup untuk membersihkannya.” (Hasan ada penguatnya. HR. Abu Dawud (40), An-Nasa’i (1/18), Ahmad (6/108-133), dengan sanad yang lemah dan mempunyai penguat yang menguatkan riwayatnya ini, Al-Irwa’ (44).
Tidak diperbolehkan beristijmar dengan bilangan batu kurang dari tiga, menurut pendapat yang kuat. Berdasarkan beberapa riwayat, di antaranya:
– Hadits yang diriwayatkan oleh Salman, ia menuturkan bahwa, “Rasulullah telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan buang air kecil serta melarang kami beristinja dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga atau dengan kotoran hewan atau tulang.” (Shahih. HR. Muslim (262), An-Nasa’i (1/16), At-Tirmidzi (16), Abu Dawud)
– Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah bersabda:
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرُ ثَلَاثًا
“Jika salah seorang di antara kalian beristijmar, maka gunakanlah tiga batu.” (Shahih. HR. Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Khuzaimah, Al Huwaini berkata dalam Badzlu Al-Ihsan, hadits ini shahih)
– Diriwayatkan dari Khalal bin As-Sa’ib dari bapaknya secara marfu
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَتَمَسَّحُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam kamar mandi untuk buang hajat, hendaklah ia mengusap dengan tiga batu.” (Hasan. Sebagaimana tertera pada penjelasan sebelumnya. HR. Al-Thabrani dalam Al-Kabir (7/6623), Abu Dawud)
Aku katakan. “Apabila bersuci sudah bersih dengan tiga batu, maka itu sudah cukup dan bagus. Namun, jika belum bersih, maka wajib menambah batu lebih dari tiga hingga bersih.”
Kemudian, tidak diperbolehkan beristijmar dengan tulang dan kotoran hewan, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan tulang. Sesungguhnya keduanya merupakan makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (Shahih. HR. Muslim (682), At-Tirmidzi (18), Ahmad (1/436)
Dari Ibnu Mas’ud, ia menuturkan, “Suatu ketika Nabi ingin buang hajat. Beliau memerintahkanku untuk mencari tiga buah batu untuk beristinja. Aku hanya mendapatkan dua buah batu, dan berusaha mencari batu ketiga, namun tidak menemukannya. Lantas aku mengambil kotoran hewan dan membawanya kepada Nabi Nabi mengambil dua buah batu itu, dan membuang kotoran hewan seraya bersabda, ini adalah najis.” (Shahih. Al-Bukhari (156), dan lainnya. Telah dijelaskan sebelumnya)
b. Beristinja’ dengan air.
Berdasarkan hadits Anas bin Malik, ia menuturkan “Rasulullah pernah memasuki tempat buang air. Aku dan orang yang sebaya denganku lantas membawakan kantong kulit yang berisi air serta tombak pendek.
Beliau kemudian membersihkan kotoran dengan air tersebut.” (Shahih. Al-Bukhari (151), Muslim (270-271).
Istinja menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu. Mengenai hal ini Allah memuji penduduk Quba’ yang melakukan instinja dengan air.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu, dia menceritakan, Bahwa ayat ini:
… فيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا ….
“…Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih…” (QS. At-Taubah [9]: 108) diturunkan berkenaan dengan para penduduk Quba. la mengatakan, bahwa mereka selalu membersihkan diri (beristinja’) dengan memakai air. Lalu turunlah ayat ini tentang mereka.” (Hasan dengan banyak penguat. HR. Abu Dawud (44), At-Tirmidzi (3100), Ibnu Majah (357) dengan sanad yang lemah dan memiliki penguat yang menguatkannya, Al-Irwa’ (45).
Imam At-Tirmidzi berkata (1/31). “Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Mereka memilih istinja’ dengan air, meski beristinja’ dengan batu diperbolehkan. Mereka lebih menyukai dengan air dan menganggapnya lebih utama. Pendapat inilah yang dipilih oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Tidak perlu beristinja’ karena kentut serta tidak ada keharusan untuk beristinja’ sebelum berwudhu.
Barang siapa kentut atau bangun dari tidur, maka tidak ada kewajiban baginya untuk beristinja.
Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini.” Abu Abdullah berkata, “Tidak ada keterangan baik di dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi, jika seseorang kentut harus beristinja. Namun yang harus dikerjakan adalah berwudhu.”
Dari Zaid bin Aslam, ia menuturkan tentang firman Allah:
يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمُ إِلَى الصَّلُوةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ….
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu…” (QS. Al-Ma’idah (5): 6). Maksudnya, jika kalian bangun dari tidur. Allah tidak memerintahkan perkara lainnya. Ayat ini menunjukkan bahwa istinja tidak wajib, karena kewajiban itu datangnya dari syara, dan tidak didapati nash yang menerangkan istinja atau penjelasan yang menyerupai kandungan makna yang jelas. Istinja disyari’atkan hanya untuk menghilangkan najis, sementara tidak ada najis di sini. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, (1/206), terbitan Hajr)
Istinja’ bukanlah suatu tindakan yang harus disambungkan dengan wudhu. tidak disunnahkan atau dianjurkan, sebagaimana prasangka kebanyakan orang. Namun istinja’ adalah ibadah yang berdiri sendiri. Tujuannya untuk membersihkan sesuatu yang terkena najis. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa setiap kali berwudhu. Nabi atau beliau memerintahkannya. beristinja’ terlebih dahulu
Adab dalam beristinja’
Ada beberapa adab yang harus diperhatikan dalam melakukan istinja, di antaranya:
a. Tidak beristinja’ dengan tangan kanan
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, bahwa Nabi bersabda:
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَسُ فِي الْإِنَاءِ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing. Tidak pula membersihkan nya dengan tangan kanan dan jangan bernafas dalam bejana (minum),” (Shahih. Al-Bukhari (153), Muslim (267)
Diriwayatkan dari Salman, ia menuturkan. “Ada yang bertanya kepadaku, Apakah sahabat kalian maksudnya Rasulullah itu juga mengajarkan pada kalian sampai adab membuang kotoran juga’?” Salman menjawab, “Benar adanya. Rasulullah telah melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil. Serta melarang kami beristinja dengan tangan kanan dan mencukupkan diri dengan kurang dari tiga batu.” (Shahih. HR. Muslim (262), Abu Dawud (7), At-Tirmidzi (16), An-Nasa’i (1/16).
b. Tidak memegang kemaluan dengan tangan kanan. Berdasarkan hadits Abu Qatadah sebelumnya.
c. Hendaknya mengosok-gosokkan tangannya ke tanah ketika selesai beristinja’ atau mencucinya dengan sabun atau semisalnya.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, “Apabila Rasulullah mendatangi tempat buang air, aku mengikuti beliau dengan membawa seember air. Lalu beliau beristinja’ dan mengusapkan tangannya ke tanah.” (Hasan Lighairihi. HR. Muslim (262), Ibnu Majah (678), An-Nasa’i (1/45), Lihat Al-Misykah (360)
Hal ini juga dikuatkan oleh hadits dari Maimunah, “…kemudian Nabi menuangkan air pada kemaluan dan mencucinya dengan tangan kirinya. Lalu beliau memukulkan tangannya ke tanah lalu mencucinya.” (HR. Al-Bukhari (266), Muslim (317)
d. Memercikkan air pada kemaluan dan celananya untuk menghilangkan keraguan hati.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, ia menuturkan bahwa Nabi berwudhu sekali lalu memercikkan air pada kemaluannya.” (Shahih HR. Ad-Darimi (711), Al-Baihaqi (1/161). Syaikh Al-Albani berkata dalam Tamam Al-Minah (66), “Sanad hadits ini shahih menurut syarat Syaikhani.”)
Bagaimana cara beristinja’ bagi orang yang sakit sering kencing atau semisalnya (beser)?
Barang siapa menderita sakit kencing terus menerus atau semisalnya, maka hendaknya setiap kali akan mengerjakan shalat ia beristinja’ dan berwudhu terlebih dahulu. Air kencing yang masih mengenai pakaian tidak mengapa jika belum masuk waktu shalat berikutnya. Ini adalah pendapat yang paling shahih menurut para ulama, di antaranya Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur dan lainnya.
Orang yang mempunyai penyakit ini, hukumnya sama dengan wanita mustahadhah. Mengenai perkara ini, Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقُ، وَلَيْسَتْ بالخَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلي
“Sesungguhnya itu hanyalah darah (kotoran) bukan darah haid. Jika datang waktu haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah berlalu masa haidmu, cucilah (mandi) darah haid darimu kemudian shalatlah. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan, Ayahku (yaitu Nabi) bersabda, Kemudian berwudhulah setiap hendak mengerjakan shalat, hingga tiba waktunya.”
(Shahih. HR. Al-Bukhari (228), Muslim (333), dan yang lain. Di dalam riwayat Imam An-Nasa’i (1/175), dengan lafal, “Cucilah darah haid darimu kemudian berwudhu dan shalatlah, ditambah dengan lafal tawadha’i. Ini adalah riwayat yang syadz, sebagaimana telah dipaparkan oleh Imam An-Nasa’i dan Al-Baihaqi (1/327). Imam Muslim mengisyaratkan bahwa hadits itu cacat dan Imam Al-Bukhari tidak meriwayatkannya. Lihat Jami’ ahkam An-Nisa’, karangan Syaikh Musthafa Al-Adawi (1/223-226).
BACA JUGA: Bersuci dan Berbagai Rahasianya
–
Hadits ini kemungkinan marfu’ dari sabda Nabi, dan mungkin juga dari perkataan Urwah bin Zubair perawi hadits dari Aisyah yang berfatwa tentang wanita-wanita yang bertanya tentang hal itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ad-Darimi 1/1 99. Al-Hafidz kemungkinan lebih condong pada yang pertama, Al-Fath (1/332). Sementara Al-Baihaqi lebih condong kepada kemungkinan kedua, As-Sunan (1/344), dan dikuatkan oleh syaikh kami di dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’ (1/227).
Pendapat saya, “Sebenarnya hukum ini berlaku bagi orang yang terkena udzur, untuk menghilangkan kesulitan yang ada. Sebab tujuan adanya syari’at Islam untuk menghilangkan kesulitan pada umat. Allah berfirman:
… يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ …
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa tidak wajib beristinja’ dan berwudhu dari perkara itu, kecuali jika ada hadats lainnya.
Pendapat saya, “Adapun pendapat yang tidak mewajibkan wudhu pada setiap kali hendak shalat selama tidak berhadats mengandung sisi yang bisa diterima bagi ulama yang mendhaifkan tambahan lafal “Dan berwudhulah setiap hendak mengerjakan shalat,” dalam hadits sebelumnya. Pendapat yang paling kuat adalah berwudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat. sebagaimana pada keterangan bab haid yang nanti akan kami uraikan. Adapun penetapan tidak adanya kewajiban untuk beristinja, tidak ada sisi yang bisa diterima. Sebab telah keluar sesuatu yang mengharuskannya untuk beristinja.
Dengan kelonggaran yang ada, ia bisa mengerjakannya sebelum shalat tanpa ada kesulitan, sehingga hukumnya menjadi wajib atasnya. Sementara yang dimaafkan adalah ketika keluar saat shalat yang bertujuan untuk meringankan kesulitan yang ada. Wallahu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


