JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Memandikan dan Membawa Mayit, Tidak Membatalkan Wudhu?

Barang siapa memandikan jenazah atau membawanya, maka wudhunya tidak batal, menurut pendapat yang kuat.

Namun, sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang memandikan jenazah agar mandi, dan bagi yang mengusung jenazah agar berwudhu.

BACA JUGA: Tidur yang Membatalkan Wudhu

Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلُ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَا

“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barang siapa mengusung jenazah, hendaklah ia berwudhu. Jika memang hadits ini shahih. []

Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Pinjaman kepada Allah yang Tak Pernah Merugi

Kajian

Larangan Membeli Barang yang Sudah Ditawar oleh Orang Lain

Kajian

Larangan Saling Memalingkan Wajah (at-Tadaabur)

Kajian

Syubhat dengan Perkara Halal dan Haram