Barang siapa memandikan jenazah atau membawanya, maka wudhunya tidak batal, menurut pendapat yang kuat.
Namun, sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang memandikan jenazah agar mandi, dan bagi yang mengusung jenazah agar berwudhu.
BACA JUGA: Tidur yang Membatalkan Wudhu
Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلُ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَا
“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barang siapa mengusung jenazah, hendaklah ia berwudhu. Jika memang hadits ini shahih. []
Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


