JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Tidur yang Membatalkan Wudhu

Tidur membatalkan wudhu secara mutlak, baik sebentar atau lama. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Abu Rafi, Urwah bin Zubair, Atha, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Musayab, Az-Zuhri. Al-Mazini, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm. Inilah pendapat yang dipilih oleh syaikh Al-Albani, berdasarkan beberapa hadits:

a. Riwayat dari Shafwan bin Asal, ia menuturkan, “Suatu ketika Rasulullah memerintahkan kami untuk mengusap sepatu saat safar. Kami tidak perlu melepasnya selama tiga hari. Bahkan, saat buang air besar, kencing dan tidur sekalipun, kecuali saat janabat. Para ulama ini menjelaskan, “Rasulullah menyamakan semua jenis tidur, baik yang sebentar maupun lama, tidak mengkhususkan satu kondisi saja, serta menyamakannya dengan buang air besar dan kencing.”

BACA JUGA: Perbuatan Tercela bila Menggunakan Air Keran Terlalu Deras saat Wudhu

b. Hadits yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda:

الْعَيْنَانِ وَكَاءُ اللَّهَ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَا

“Kedua mata adalah pengikat bagi dubur. Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudhu.”

c. Dari Aisyah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengantuk ketika shalat, maka hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya. Sebab apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dalam keadaan mengantuk, maka ia tidak sadar barangkali ia ingin minta ampunan tapi ternyata ia mencaci maki dirinya sendiri.”

Dalam shahih-nya, Imam Al-Bukhari menggunakan riwayat ini sebagai dalil kewajiban berwudhu setelah tidur. Namun, kandungan hadits yang nampak bagi penulis bahwa penggunaan hadits itu sebagai dalil, hendaknya ditinjau kembali. Sebab illat (alasan) menyudahi shalat saat mengantuk adalah khawatir seseorang mengutuk dirinya sendiri, atau berbicara dengan sesuatu yang tidak ia pahami dan tidak menghadirkan kekhusyukan dalam salatnya. Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan kewajiban berwudhu setelah tidur.

BACA JUGA:  Pembatal Wudhu: Keluarnya Air Seni, Air Besar atau Keluarnya Angin dari 2 Jalan

Bahkan, hadits ini bisa jadi dijadikan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Maka, hendaknya cermatilah hal ini.

d. Mereka berpendapat, bahwa para ulama telah sepakat akan kewajiban wudhu bagi orang gila dan pingsan dalam keadaan apa pun. Begitu pula bagi orang yang tidur. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Membaca dari Mushaf

Kajian

Talbis Iblis atas Ahli Ibadah dalam Perkara al-Qur-an

Kajian

Talbis Iblis dalam Perkara Membaca Al-Qur-an

Kajian

Pinjaman kepada Allah yang Tak Pernah Merugi