
Perintah berkumur-kumur disebutkan dalam sejumlah hadits, yang paling bagus derajatnya adalah hadits Luqaith bin Shabrah. Ia menuturkan bahwa Nabi bersabda:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah.” (Shahih. HR. Abu Dawud (140), Al-Tirmidzi (38), An-Nasa’i (1/66), Ibnu Majah (448)
Saya katakan, “lika ada orang yang mengatakan, bahwa dalil-dalil yang mewajibkan berkumur-kumur dan istinsyaą dipalingkan kepada pengertian mandub idianjurkan, sunnah) berdasarkan hadits Rifa’ah bin Rafi’ tentang kisah orang yang buruk shalatnya, Rasulullah bersabda kepadanya:
BACA JUGA: 7 Keutamaan Wudhu
إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يَسْبِعُ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى، فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ….
“Sesungguhnya tidak akan sempurna shalat salah seorang dari kalian hingga ia berwudhu dengan sempurna sebagaimana yang diperintahkan Allah yaitu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga siku. mengusap kepalanya dan membasuh kedua kakinya hingga mata kaki.” (Shahih. HR. Abu Dawud (859), At-Tirmidzi (302), An-Nasa’i (2/20) dan (193), Ibnu Majah (460)
Rasulullah tidak menyebutkan berkumur-kumur atau itinsyaq dalam perkara yang diperintahkan Allah dan ini selaras dengan ayat yang mulia di atas. Penyebutan wajah di sini bukanlah suatu perkara yang mujmal sehingga harus dijelaskan dengan sunnah. Maka, pendapat ini juga merupakan pendapar yang kuat dan dapat diambil kebenarannya. Wallahu a’lam.
Faidah:
Ketahuilah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dalam dua proses bersuci (wudhu dan mandi besar) menjadi empat pendapat (Ahtilaf Al-Ulama oleh Al-Marwazi (23-24), At-Tamhid (4/34), Al-Ausath (1/379), Ar-Tahqiq Ibnu lauzi (1/143) Al-Muhalla (2/50) sebagai berikut:
Keduanya wajib dilakukan pada saat mandi dan tidak wajib pada saat wudhu. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan ashabur ra’yi.
BACA JUGA: Niat sebagai Syarat Sahnya Wudhu
Keduanya sunnah dilakukan pada saat mandi dan wudhu. Ini merupakan pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Al-Laits, Al-Auza’i dan sejumlah ulama lainnya.
Keduanya wajib dilakukan pada saat mandi dan wudhu. Ini merupakan pendapat Atha, Ibnu Juraij, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq dan satu riwayat dari Ahmad dan inilah pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Hanbali.
Ber-istinsyaq hukumnya wajib saat mandi dan wudhu, sementara berkumur-kumur sunnah dalam mandi dan wudhu. Ini merupakan pendapat Ahmad -dalam riwayat lain-Abu Ubaid, Abu Tsaur, segolongan ahli hadits dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Mundzir. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam