JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Mengapa di Depan Sesama Muslimah pun Tak Boleh Buka Aurat? (1)

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita

Aurat artinya anggota badan yang harus ditutupi seorang muslim atau muslimah. Aurat muslimah meliputi aurat yang harus ditutupi pada waktu sholat dan aurat di luar waktu sholat. Aurat muslimah pada waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Untuk yang kedua, aurat muslimah terbagi menjadi aurat muslimah di depan laki-laki (baik mahrom atau tidak) dan aurat muslimah di depan sesama muslimah dan di depan perempuan non-muslimah.

Pandangan Tiga Madzab

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu :

Pertama, menurut Imam Syafi’i (pendiri madzab Syafi’i) dan Imam Hanafi, aurat muslimah di depan laki-laki yang mahrom dan perempuan muslimah atau kerabat dekatnya adalah antara pusar hingga lutut.

BACA JUGA: Aurat anak kecil dalam Madzhab Hambali

Kedua, menurut Imam Malik (pendiri madzhab Maliki) adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki.

Ketiga, menurut Imam Ahmad (pendiri madzhab Hambali) aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah, tangan, kepala, kaki, dan betis.

Bagi madzhab Hambali dan Hanafi telapak kaki bukanlah aurat. Oleh karena itu madzhab Hanafi tidak mewajibakan muslimah menutup telapak kaki dalam sholat.

Sedang aurat muslimah di depan perempuan non-muslimah, pendapat Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa aurat muslimah di depan mereka adalah seluruh badan kecuali yang umum terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari, artinya dalam batas menggunakan pakaian rumah.

Sedang menurut Hambali dan Maliki adalah seperti aurat muslimah di depan muslimah, yaitu antara pusar dan lutut.

BACA JUGA: Suara Wanita adalah Aurat?

Surah An-Nur 31

Kedua pendapat tersebut bersumber dari panafsiran ayat : 31 surah an-Nur : Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau “wanita-wanita” (mereka)……”

Menurut Hanbali, kata “wanita-wanita (mereka)” bermakna perempuan pada umumnya, tanpa beda antara perempuan muslimah atau non-muslimah. Maka diperbolehkan bagi muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya kepada perempuan non-muslimah apa yang diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada muslimah dan muhrimnya. []

BERSAMBUNG

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

14 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam

Muslimah

6 Warna Darah Haid

Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam

Muslimah

Wanita, Kenapa Akalnya Lemah?

Leave a Reply