JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Meninggalkan Shalat Wajib

Kewajiban shalat adalah kewajiban yang harus dijalankan dalam kondisi apa pun (jika tidak bisa sambil berdiri maka dikerjakan sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil terlentang, dan seterusnya), dan shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan setiap hari hingga ajal menjemput.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat bahwa hukum meningalkan shalat wajib berarti telah terjerumus dalam dosa besar. Dosa meninggalkan shalat lebih bahaya dari dosa membunuh, lebih berbahaya daripada mengambil harta orang lain, lebih parah dari dosa zina, begitu juga mencuri, dan minum khomr (minuman keras). Orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan siksa Allah, dan layak mendapat siksa di dunia dan akhirat.” (Ash Shalah, hal. 7)

Umar bin Al Khattab pernah berkata:

إِنَّ أَهَمَّ أُمُوْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلاَةُ فَمَنْ حَفِظَهَا حَفِظَ دِيْنَهُ وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَا سِوَاهَا أَضْيَع وَلاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Menurutku, perkara yang paling penting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa yang menjaga shalatnya, maka ia berarti menjaga agamanya. Barangsiapa yang menyia-nyiakan shalat, berarti dalam hal lainnya ia lebih menyia-nyiakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. ” (Ash Shalah, hal. 12) []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (2-Habis)

Kajian

Tanda-tanda Akhir Hidup yang baik (Husnul Khatimah) (1)

Kajian

Hukum Mempersiapkan Kain Kafan Sebelum Kematian

Kajian

Riba dalam Jual Beli Emas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *