JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Menyentuh Mushhaf, Haruskah Berwudhu?

Keutamaan Surat Al-Mulk

Imam Malik, Imam Asy-Syafi’, Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berhadats tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf. Mereka berhujah dengan dua dalil berikut:

1. Firman Allah:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ *

“Tiada yang menyentuhnya kecuali golongan yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79).

2. Hadits dari Amr bin Hazm ia menuturkan bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk Yaman di antara isinya adalah:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرُ

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

BACA JUGA: Berwudhu Sebelum ke Masjid

Penulis berkata: pendapat di atas bisa dijawab seperti berikut ini:

a. Ayat ini tidak dapat dijadikan dalil kecuali setelah menjadikan dhamir hu di dalam Laa Yamassuhu kembali kepada Al-Qur’an. Adapun pendapat yang benar menurut para ulama tafsir, dhamir tersebut kembali kepada kitab yang tersimpan di langit, yaitu Al-Lauh Al-Mahfuzh. Adapun Al-Muthaharun adalah para malaikat. Hal ini bisa dipahami dari redaksi ayat-ayat berikut ini:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ * فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ )

“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara, tiada yang menyentuhnya kecuali golongan yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah (56): 79). Pendapat ini juga dikuatkan dengan firman Allah:

فِي صُحُفِ مُكَرَّمَةٍ مَّرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةِ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ كِرَامِ بَرَرَةٍ

“Dalam kitab yang mulia, yang ditinggikan dan disucikan, di tangan para penulis (para Malaikat), yang mulia lagi berbakti.” (QS. Abasa [80]: 13-16).

b. Hadits tersebut derajatnya dha’if, tidak dapat digunakan sebagai hujah. Periwayatannya diambil dari shahifah bukan masmu’ah. Perawi yang terdapat dalam sanadnya sangat diperselisihkan.

Apabila hadits ini shahih serta dhamir di dalam ayat di atas kembali kepada Al-Qur’an, maka kami berpendapat, “Ath-Thahir (orang yang suci), adalah lafal yang mempunyai banyak makna. Bisa diartikan sebagai orang mukmin, orang yang suci dari hadats besar, orang yang suci dari hadats kecil, dan orang yang suci badannya dari najis. Maka, masalah ini harus dikembalikan kepada kaidah ushu fikih:

Barangsiapa membolehkan lafal musytarak diartikan dengan semua makna, maka dia membawakan semua makna tersebut di sini. Tapi, menggunakan istilah najis bagi mukmin yang berhadats atau berjunub, ini tidak benar, baik secara hakiki, majazi atau bahasa. Berdasarkan sabda Rasulullah:

الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ

“Mukmin tidaklah najis.

Begitu juga, sudah terbukti bahwa seorang mukmin senantiasa suci. Sehingga mukmin tidak termasuk dalam ayat dan hadits tersebut. Oleh karena itu, lafal tersebut dikembalikan kepada orang yang bukan musyrik, sebab Allah berfirman:

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang musyrikin adalah najis.” (QS. At-Taubah [9]: 28). Pendapat ini dikuatkan mengenai adanya larangan bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke negeri musuh.

Barang siapa berkata, lafal musytarak adalah lafal yang mujmal dan tidak dapat diamalkan sampai benar-benar jelas, maka dia mengatakan bahwa tidak ada hujah dalam ayat dan hadits tersebut. Sekalipun jika benar perkataan thahir digunakan untuk orang yang tidak berhadats besar atau kecil.

Kemudian dapat diketahui bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan berwudhu ketika hendak menyentuh mushaf. Inilah mazhab Abu Hanifah. Dawud, Ibnu Hazm, dan ini juga pendapat Ibnu Abbas dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir. 325

Faedah: Membaca Al-Qur’an – tanpa menyentuh mushaf-bagi orang yang berhadats, baik hadats kecil atau besar, tidak mengapa, berdasarkan pendapat ulama yang paling tepat. Permasalahan ini lebih mudah jika dibandingkan dengan masalah menyentuh mushaf (tanpa wudhu) disebabkan beberapa perkara berikut:

1. Tidak ada riwayat shahih yang derajatnya marfu’ sampai kepada Nabi mengenai larangan membaca Al-Qur’an (tanpa wudhu). Semua riwayat yang ada adalah dha’if, tidak dapat dijadikan hujah, seperti hadits Abdullah bin Amr yang diriwayatkan secara marfu’:

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْخَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Tidak boleh bagi orang yang junub dan wanita haid membaca Al-Qur’an.” Hadits riwayat Ibnu Rawahah, “Rasulullah melarang salah seorang dari kami membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub.” Hadits riwayat Abdullah bin Malik, “Jika aku berwudhu, namun dalam keadaan junub, aku tetap makan dan minum. Tapi aku tidak shalat dan tidak membaca (Al-Qur’an) sampai aku mandi.” Namun, semua riwayat di atas tidak shahih.326

2. Telah disebutkan dari Aisyah, (Bahwa Nabi setiap keadaan.) mengingat Allah.

BACA JUGA:  Pembatal Wudhu: Muntah dan Semacamnya?

3. Nabi memerintahkan para wanita yang haid untuk keluar pada hari raya. Para wanita itu berada di belakang orang-orang yang shalat. Lalu bertakbir mengikuti takbir mereka dan berdoa mengikuti doa mereka.” .

4. Rasulullah pernah bersabda kepada Aisyah ketika haid:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُ غَيْرَ أَنْ لَا تَوْفِي بِالْبَيْتِ

“Lakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji, kecuali thawaf di Baitullah. “329 Perkara yang sudah diketahui bahwa orang yang mengerjakan haji itu berzikir kepada Allah dan membaca Al-Qur’an.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa orang yang berhadats tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menuturkan “Ini adalah mazhab Abu Hanifah, dan pendapat yang masyhur dari mazhab Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.” []

Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Thawaf di Kakbah, Haruskah Punya Wudhu?

Ibadah

Keutamaan Wudhu: Jalan Menuju Surga

Ibadah

Mengapa Harus Istighfar setelah Tahajjud?

Ibadah

Berwudhu Sebelum ke Masjid