Allah telah mensyari’atkan puasa yang mengandung hikmah yang begitu sempurna.
Dia (Allah) telah menyuruh orang untuk berpuasa dengan puasa pertengahan, yang tidak akan membahayakan jiwanya dengan puasa, dan tidak mengkonsumsi apa yang menjadi pembatal puasa.
Dan karenanya hal-hal yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua bagian:
BACA JUGA: Menyegerakan Berbuka Puasa
Di antara perkara yang membatalkan puasa ada yang masuk kategori “istifrogh” (mengosongkan), seperti; berjimak, muntah disengaja, haid, berbekam. Keluarnya perkara tersebut dari tubuh akan melemahkannya, maka dari itu Allah telah menjadikannya termasuk yang membatalkan puasa, sehingga tidak berkumpul pada diri orang yang berpuasa dua kelemasan; lemas karena puasa dan lemas karena keluarnya beberapa hal di atas dari tubuh yang akan membahayakan puasanya, dan puasanya akan keluar dari batasan yang wajar.
Perkara yang membatalkan puasa yang masuk dalam kategori “imtila’” (mengisi), seperti; makan dan minum. Seorang yang berpuasa jika makan dan minum maka hikmah tujuan berpuasa tidak tercapai. (Majmu’ Fatawa: 25/248)
Allah –Ta’ala- telah menggabungkan semua dasar-dasar yang membatalkan puasa dalam firman-Nya:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187)
Allah –Ta’ala- telah menyebutkan dalam ayat ini dasar-dasar yang membatalkan puasa, yaitu; makan, minum dan jimak.
Sementara semua yang membatalkan puasa telah dijelaskan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sunnahnya.
BACA JUGA: Orang yang Sengaja Batalkan Puasa
Perusak puasa itu ada tujuh hal:
Hubungan suami istri
Onani /masturbasi
Makan dan minum
Apa saja yang serupa dengan makan dan minum
Mengeluarkan darah, karena berbekam atau yang lainnya
Muntah disengaja
Keluarnya darah haid atau nifas dari seorang wanita. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


