JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Hadist

Riyadhush Shalihin Hadist 3: Tidak Ada Hijrah setelah Fathu Makkah

Dari Aisyah ra, ia berkata, Nabi ﷺ bersabda,

ولا هجرة بعد الفتح وَلَكِنْ جَهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا استغْفَرْتُمْ فَالْفَرُوا مُنْفَقَ عَلَيْهِ .

“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Maka dari itu, apabila kalian diminta untuk berperang, maka berangkatlah untuk perang.” (Muttafaq ‘alaih)

Maksudnya, tidak ada kewajiban hijrah lagi dari Mekah karena ia telah menjadi Darul Islam.

BACA JUGA: Riyadhush Shalihin: Hadist 1

Penjelasan Kata

بعد الفتح Dibebaskannya kota Mekah. Mak-sudnya, setelah ditaklukkannya kota Mekah. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedela-pan setelah Hijrah.

Jihad, adalah berperang melawan orang-orang kafir dengan mengerahkan segala kemampuan dan kekuatan, baik dengan uca-pan ataupun perbuatan.

وَنِيَّةٌ Memurnikan amal perbuatan hanya untuk Allah SWT.

اسْتَغْفِرْتُمْ Kamu sekalian dipanggil untuk berpe-rang. Maksudnya adalah, bahwa kalian semua diminta untuk berangkat secepatnya ke medan perang untuk berjihad.

وَنِيَّةٌ Memurnikan amal perbuatan hanya untuk Allah SWT.

اسْتُنْفِرْتُمْ Kamu sekalian dipanggil untuk berpe-rang. Maksudnya adalah, bahwa kalian semua diminta untuk berangkat secepatnya ke medan perang untuk berjihad.

BACA JUGA:  Riyadhush Shalihin: Hadist 2

Mutiara-Mutiara Hadits

1. Apabila sebuah negara telah menjadi negara Islam, maka tidak diwajibkan untuk berhijrah dari negara tersebut ke negara lain.

2. Kewajiban hijrah berlaku apabila seorang Muslim tidak lagi mendapatkan kebebasan dalam menjalankan agamanya, dan jika negara tersebut adalah negara kafir.

3. Diwajibkan untuk meniatkan dan mem-persiapkan jihad, sebagaimana diwajibkan menyambut panggilan orang yang menyerukan untuk berjihad.

4. Kalau tidak ada kewajiban untuk berhijrah dari negeri Islam yang satu ke negeri Islam lainnya, tetapi kemudian ia meninggalkan negeri Islam menuju negeri kafir karena kecintaannya dan menjalin hubungan yang baik dengan penduduknya, maka hal ini dilarang secara syariat. Inilah bencana yang melanda kaum Muslimin pada saat ini. []

Sumber: Nuzhatul Muttaqiin Syarhu Riyaadhish Shaalihiin (Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 1) / Penulis: Imam an-Nawawi (Pensyarah: Musthafa Dib al-Bugha dkk -Penerjemah: Misbah) / Penerbit: Asli Darul Musthafa / Gema Insani

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Hadist

Hadist Qudsi No 2: Hadits tentang Keutamaan Dzikir dari Shahih Muslim

Hadist

Hadist Qudsi No 1: Keutamaan Berdzikir kepada Allah Ta'ala dan Membaca Kalimat Tauhid

Hadist

Riyadhush Shalihin Hadist 4: Pahala walau Terhalang oleh Sakit

Hadist

Faidah Perbedaan antara Al-Qur'an dan Hadits Qudsi