Dari Al ‘Urs bin Amirah Al Kindi radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا عُمِلَتِ الخطيئةُ في الأرضِ كان مَن شَهِدها فكَرِهها – وقال مرَّةً: أنكَرها – كمَن غاب عنها، ومَن غاب عنها فرَضِيها كان كمَنْ شَهِدها
“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridhai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut”
(HR. Abu Daud no. 4345, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menjelaskan:
معناه: أنه كأنه لم يرها لأنه رأى شيئاً وأنكره، فهو مثل الذي لم ير؛ لأنه سلم بهذا الإنكار، وذاك سلم بكونه ما رأى
“Maknanya: orang yang membenci maksiat yang ia lihat, dianggap seakan-akan ia bukan orang yang melihatnya. Karena ia melihat satu kemungkaran, lalu ia ingkari. Maka orang ini semisal dengan orang yang tidak melihat kemungkaran tersebut. Karena ia orang selamat (dari dosa) karena ia melakukan pengingkaran. Sedangkan orang yang tidak lihat, ia selamat (dari dosa) karena ia tidak melihat kemungkaran tersebut”
Ternyata sekdar setuju, senang dan ridha terhadap suatu maksiat, ikut mendapatkan dosanya. Walaupun tidak ikut serta langsung dalam perbuatan maksiat tersebut. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam