JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tahukah Anda

Selain Haram, Apakah Miras juga Najis?

Miras

Apakah minuman keras itu najis?

Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Namun penulis kali ini mengambil pendapat dari jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.

BACA JUGA: Rokok Itu Haram

Dalil pendapat para ulama ini adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr atau minuman keras di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang nyata.

BACA JUGA: Hewan yang Suci dan Hewan yang Najis

Meski begitu sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis. Wallahu A’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tahukah Anda

Orang Cerdas Adalah Orang yang Dapat Mengendalikan Nafsu

Tahukah Anda

Siapa Lukmanul Hakim, Bukan Nabi, tapi Namanya Disebutkan dalam Al-Quran?

Tahukah Anda

10 Sahabat Nabi yang Dijanjikan Masuk Surga

Tahukah Anda

Sabar, Harta yang Tidak Bisa Dicuri