JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Hewan yang Suci dan Hewan yang Najis

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,

وَالحَيَوَانُ كُلُّهُ طَاهِرٌ إِلاَّ الكَلْبَ وَالخِنْزِيْرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا، وَالمَيْتَةُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ إِلاَّ السَّمَكَ وَالجَرَادَ وَالآدَمِيَّ.

Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.

Asal Hewan itu Suci

Semua hewan itu suci ketika hidup baik hewan yang halal dimakan ataukah haram dimakan, tetapi najis ketika mati begitu saja.

Kecuali anjing dan babi atau turunannya, maka najis ketika hidup, najis pula ketika matinya.

BACA JUGA:  Dilaknat Karena Menyiksa Hewan

Yang terpotong dari hewan ketika hewan itu hidup, hukumnya adalah hukum bangkainya. Jika ada bagian sapi terpotong, maka hukumnya adalah sama dengan hukum sapi bangkai yaitu sama-sama najis.

Hewan yang dikecualikan najisnya adalah ikan, belalang, dan juga manusia.

As-Samak itu Halal

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ikan dan belalang itu suci ketika hidup dan ketika matinya.

As-samak adalah setiap hewan yang asalnya hidup di air. Maka setiap samak yang mati, bangkainya suci.

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96). Shoidul bahri adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Tho’amuhu adalah hewan air yang ditangkap sudah dalam keadaan mati (bangkai).

Dalil lainnya dari hadits mengenai air laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An-Nasai, no. 59; Tirmidzi no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Jilatan Kucing, Mani dan Susu Hewan

Sisa jilatan kucing itu suci. Jika kucing tersebut baru saja makan tikus—misalnya–, maka jadi suci dengan kucing tersebut meminum air. Jika kucing tersebut minum dari air yang banyak, maka air tersebut tidak menjadi najis.

BACA JUGA: Macam-macam Najis

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92; An-Nasai, no. 68; Ibnu Majah, no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Mani anjing dan babi itu najis, mani hewan selain keduanya suci.
Susu dari anjing dan babi itu najis, begitu pula dari turunannya juga najis.
Susu dari hewan yang haram dimakan dihukumi najis.
Susu dari hewan yang halal dimakan dihukumi suci.
Mani manusia itu suci karena asal penciptaan adalah dari mani tersebut. []

SUMBER: RUMAYSHO

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply