JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Suara Wanita dalam Shalat

Para ulama berselisih pendapat tentang batas mengeraskan dan melunakkan suara bagi wanita.

Fuqoha Maliki berkata, “Wanita mengeraskan suaranya adalah satu tingkatan, yaitu memperdengarkan kepada dirinya saja, sedangkan bacaannya dengan suara pelan adalah gerakan lisannya menurut mazhab yang diandalkan.”

BACA JUGA: Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Fuqoha Safi’iyah menyatakan, ‘Sedikitnya mengeraskan suara adalah memperdengarkan kepada orang di sebelahnya, walaupun seorang tidak bedanya apakah ia seorang laki-laki atau seorang wanita, hanya saja tidak membaca dengan suara keras di hadapan orang lain atau bukan mahramnya. Sedikitnya membaca dengan suara pelan adalah memperdengarkan kepada dirinya sendiri tanpa ada halangan.”

Fuqoha Hanbali berpendapat, “Berkata wanita tidak disunahkan membaca dengan suara keras. Akan tetapi tidak ada masalah membaca dengan suara keras bila ia tidak dengar oleh orang asing atau bukan mahram. Jika ia didengar oleh orang asing, maka dilarang membaca dengan suara keras.”

BACA JUGA: Macam-macam Najis

Fuqoha Hanafi berkata, “Sedikitnya membaca dengan suara keras adalah memperdengarkan kepada orang lain yang tidak berada di dekatnya seperti orang-orang di shaf pertama.”

Andaikata didengar oleh seorang atau dua orang laki-laki saja tidaklah cukup menurut pendapat yang lebih sohih. Adapun gerakan lisan serta pembetulan huruf-huruf, maka itu tidak cukup menurut pendapat yang lebih Shahih. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Adab Muslimah dalam Senyum dan Tawa Menurut Islam

Muslimah

Wanita, Kenapa Akalnya Lemah?

Muslimah

Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Muslimah

Mandi Junub bagi Wanita

Leave a Reply