Uban muncul bukan hanya karena bertambahnya usia, tetapi juga bisa dipicu oleh stres berlebihan, kelelahan, atau faktor genetik. Dalam syariat, munculnya uban adalah hal wajar dan tidak tercela. Bahkan, Rasulullah ﷺ menempatkannya sebagai tanda kemuliaan bagi seorang mukmin. Beliau bersabda:
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة ورفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban—walau sehelai—dalam Islam, melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman)
Pandangan ini sejalan dengan spirit Al-Qur’an yang menggambarkan fase hidup manusia: dari lemah menjadi kuat lalu kembali lemah dan beruban (QS ar-Rum [30]:54; an-Nahl [16]:70). Uban, karena itu, bukan aib yang mesti disembunyikan, melainkan penanda perjalanan, pengalaman, dan kedewasaan iman.
BACA JUGA: Tua, Uban dan Kematian
Para ulama membahas hukum mencabut uban berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang melarangnya. Dalam riwayat disebutkan, “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya bagi seorang muslim pada hari Kiamat.” Larangan ini menunjukkan setidaknya kemakruhan, bahkan sebagian ulama memahaminya sebagai keharaman. Intinya, meninggalkan pencabutan uban lebih selamat dan lebih sesuai dengan adab syar‘i: memuliakan tanda yang Allah jadikan sebagai penyegar keimanan dan pengingat akan akhirat.
Bagaimana jika seseorang ingin tetap rapi dan bersih? Syariat membuka jalan melalui mewarnai uban dengan pewarna yang mubah. Nabi ﷺ menganjurkan mengubah warna uban dan menjauhi warna hitam pekat. Di saat Fath Makkah, ketika melihat rambut Abu Quhafah yang memutih, beliau bersabda, “Ubah warna ini dan jauhilah warna hitam.” Anjuran mewarnai dengan bahan alami seperti henna (pacar) atau katam dikenal di kalangan salaf, karena memberi kesan terawat tanpa menyalahi larangan.
Sisi tarbawi dari uban sangat penting: ia mengingatkan akan kefanaan dunia serta urgensi memperbaiki amal sebelum bertemu Allah. Salaf menilai setiap helai uban sebagai “tasbih” yang mengingatkan. Karena itu, menerima uban dengan lapang dada adalah latihan rida kepada takdir, sembari memperbaiki pola hidup: mengelola stres, menata istirahat, dan menjaga nutrisi—ikhtiar duniawi yang tidak bertentangan dengan tawakal.
BACA JUGA: Hukum Menyemir Rambut karena Beruban
Uban juga sarat nilai sosial. Dalam budaya Islam, menghormati yang beruban adalah adab mulia. Nabi ﷺ bersabda bahwa bukan golongan beliau orang yang tidak menyayangi yang muda dan memuliakan orang tua. Menghargai mereka berarti menghargai ilmu, pengalaman, dan doa-doa yang lahir dari perjalanan panjang dalam ketaatan.
Kesimpulannya, uban adalah cahaya, bukan cela. Jadikan ia momentum muhasabah: menambah syukur, menumbuhkan sabar, serta memperbanyak amal saleh. Hindari mencabut uban, rawatlah diri dengan rapi sesuai tuntunan, dan pandang setiap helai putih di rambut sebagai surat cinta dari Allah yang mengajak kita pulang dengan lebih siap. []
Referensi:
Al-Qur’an, QS ar-Rum [30]:54; an-Nahl [16]:70; Yasin [36]:68.
Al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, bab keutamaan uban: “الشيب نور المؤمن…”.
Abu Dawud, Sunan, no. 4202: “لا تنتفوا الشيب فإنه نور المسلم يوم القيامة”.
At-Tirmidzi, Sunan, no. 1634/1635 (hasan): “من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا يوم القيامة”.
Muslim, Sahih, no. 2102: Anjuran mengubah uban dan larangan warna hitam.
Anjuran memuliakan orang tua: Ahmad, Musnad; Tirmidzi, Sunan, bab adab (makna: memuliakan yang tua dan menyayangi yang muda).
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


